PEDOMANRAKAT, MAKASSAR – Pusjar SKMP LAN Makassar kembali menjadi pusat transfer ilmu kepemimpinan strategis. Pada Kamis, 20 November 2025, Auditorium Hasanuddin menjadi venue pelaksanaan Ceramah Profesionalisme ASN dalam rangkaian Pelatihan Dasar Calon ASN (Latsar CASN) Angkatan XXXVII–XXXIX. Sesi pembelajaran ini dipandu oleh Usman Tamrin, SAP., MAP., sebagai moderator.
Sebagai narasumber, hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., yang membawa orientasi kepemimpinan berbasis solusi dan pengawalan isu-isu strategis daerah langsung ke ruang kelas.
Sosok yang akrab disapa “Daeng Abu” ini dikenal sebagai pamong senior dengan perjalanan karier yang panjang dan bertingkat dalam struktur pemerintahan daerah.
Pengalaman Abubakar mencakup beragam posisi strategis, mulai dari Kasubag Tata Usaha Dipenda, Camat Tanete Riaja, Kabag Pemerintahan, Asisten Pemerintahan Umum, hingga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru.
Dengan latar belakang yang kaya ini, ia tampil sebagai figur yang sangat aktif dalam mengawal isu-isu kritis.
Dalam pemaparannya mengenai profesionalisme aparatur, Pj. Sekda Kab Barru menegaskan kembali mandat dasar ASN sebagai penyelenggara layanan publik yang harus berorientasi pada kepentingan negara dan masyarakat.
Ia menjelaskan konfigurasi kepegawaian sesuai kerangka regulasi saat ini, termasuk diferensiasi antara PNS dan PPPK. “Perbedaan antara kedua kelompok ini hanya satu hal, berhak mendapatkan pensiun,” ujar Abubakar.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN disebut Abubakar sebagai momentum emas untuk meningkatkan kualitas professional bagi ASN. Regulasi ini mendorong penyetaraan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam aspek-aspek fundamental, sekaligus memperkuat penerapan sistem merit dan digitalisasi manajemen kinerja.
Melalui kerangka hukum ini, ASN diarahkan untuk beradaptasi dengan tata kelola modern yang berbasis kompetensi, objektivitas, dan teknologi, sehingga penyelenggaraan birokrasi dapat memenuhi tuntutan publik yang semakin kompleks.
Pada bagian berikutnya, Abubakar memusatkan perhatian pada nilai integritas, kompetensi, dan standar etika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. Ia menggambarkan integritas sebagai kualitas dasar yang melekat pada setiap individu, tetapi hanya dapat berfungsi bila dijalankan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas.

