1. Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag kabupaten/kota membentuk panitia rekrutmen PPIH 1447 H/2026 M.
2. Persyaratan dan mekanisme rekrutmen mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 22 Tahun 2025.
3. Unit pengusul wajib menjamin kebenaran administrasi serta menilai loyalitas, kinerja, dan komitmen calon petugas. Lokasi pendaftaran dan ujian seleksi menyesuaikan daerah pengusul.
4. Kemenag kabupaten/kota mengajukan calon PPIH Kloter yang lolos seleksi tahap I untuk mengikuti seleksi tingkat provinsi sesuai kuota.
5. Hasil seleksi tahap I PPIH Arab Saudi direkap dan diranking di tingkat provinsi oleh panitia Kanwil Kemenag Sulsel untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti tahap II.
6. Pembimbing ibadah perempuan yang memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji diberi kesempatan mengikuti seleksi.
7. ASN Kemenag yang pernah bertugas sebagai PPIH dalam lima tahun terakhir wajib memilih formasi pembimbing ibadah haji pada kloter atau bimbingan ibadah di Arab Saudi.
8. PPIH Kloter yang dinyatakan lolos siap ditempatkan pada kloter mana pun.
9. Seluruh berkas administrasi diunggah melalui tautan https://petugas.haji.go.id.
10. Pemeriksaan administrasi dan pengawasan seleksi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI.
Lanjut Ikbal, informasi mengenai alokasi peserta seleksi tahap II serta jadwal lengkap dapat diakses melalui situs resmi Kanwil Kemenag Sulsel pada tautan yang telah disediakan.
Ikbal mengimbau masyarakat yang berminat menjadi pelayan jemaah haji agar menyiapkan kelengkapan berkas dan mengikuti proses seleksi dengan sebaik-baiknya.
“Seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi. Karena itu, kami meminta peserta memastikan seluruh syarat dan dokumen terpenuhi sebelum batas akhir pengajuan,” tandasnya. (Hdr)

