Kanwil Kemenag Sulsel Buka Seleksi Petugas Haji 2026

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2026. Pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga 28 November 2025 melalui laman haji.go.id/petugas.

Formasi yang tersedia meliputi PPIH Kloter, yakni ketua kloter dan pembimbing ibadah, serta PPIH Arab Saudi untuk layanan konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat. Setiap formasi mensyaratkan ketentuan khusus beserta kelengkapan administrasi yang wajib diunggah sejak tahap awal.

Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menyatakan, proses seleksi merujuk pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2025 serta Surat Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI tertanggal 20 November 2025.

Ia pun merinci poin penting pelaksanaan seleksi untuk wilayah Sulawesi Selatan, diantaranya :

1. Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag kabupaten/kota membentuk panitia rekrutmen PPIH 1447 H/2026 M.
2. Persyaratan dan mekanisme rekrutmen mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 22 Tahun 2025.
3. Unit pengusul wajib menjamin kebenaran administrasi serta menilai loyalitas, kinerja, dan komitmen calon petugas. Lokasi pendaftaran dan ujian seleksi menyesuaikan daerah pengusul.
4. Kemenag kabupaten/kota mengajukan calon PPIH Kloter yang lolos seleksi tahap I untuk mengikuti seleksi tingkat provinsi sesuai kuota.
5. Hasil seleksi tahap I PPIH Arab Saudi direkap dan diranking di tingkat provinsi oleh panitia Kanwil Kemenag Sulsel untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti tahap II.
6. Pembimbing ibadah perempuan yang memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji diberi kesempatan mengikuti seleksi.
7. ASN Kemenag yang pernah bertugas sebagai PPIH dalam lima tahun terakhir wajib memilih formasi pembimbing ibadah haji pada kloter atau bimbingan ibadah di Arab Saudi.
8. PPIH Kloter yang dinyatakan lolos siap ditempatkan pada kloter mana pun.
9. Seluruh berkas administrasi diunggah melalui tautan https://petugas.haji.go.id.
10. Pemeriksaan administrasi dan pengawasan seleksi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah RI.

Baca juga :  Catatan dari Seminar Nasional FH Unhas: (4). Ingat, Ujung Jari Anda Tentukan Nasib Bangsa Ini

Lanjut Ikbal, informasi mengenai alokasi peserta seleksi tahap II serta jadwal lengkap dapat diakses melalui situs resmi Kanwil Kemenag Sulsel pada tautan yang telah disediakan.

Ikbal mengimbau masyarakat yang berminat menjadi pelayan jemaah haji agar menyiapkan kelengkapan berkas dan mengikuti proses seleksi dengan sebaik-baiknya.

“Seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi. Karena itu, kami meminta peserta memastikan seluruh syarat dan dokumen terpenuhi sebelum batas akhir pengajuan,” tandasnya. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...