Tempo Mangkir, Tidak Hadiri Mediasi Dewan Pers Bersama Kementan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Dewan Pers mengadakan pertemuan resmi sebagai tindak lanjut dinamika pemberitaan dan polemik terkait pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pemberitaan Tempo. Tapi disayangkan, Tempo mangkir tidak menghadiri pertemuan yang digelar pada Senin, 24 November 2025 di kantor Dewan Pers, Jakarta tersebut.

Kementan sendiri memenuhi undangan Dewan Pers dan menunjukkan komitmen kuat untuk menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai landasan ekosistem pers yang sehat, akuntabel, dan profesional.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementan, Moch. Arief Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah ditetapkan oleh negara.

“Kami datang memenuhi undangan Dewan Pers sesuai jadwal agenda, sebagai wujud komitmen Kementan untuk menjunjung tinggi UU Pers dan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Namun Arief menyayangkan ketidakhadiran Tempo dalam forum mediasi tersebut. Kehadiran kedua pihak sangat diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan PPR dan memastikan sengketa pers ditangani secara jernih serta profesional.

Arief menjelaskan sebenarnya akar persoalan antara Kementan dan Tempo berawal dari tidak dijalankannya PPR Dewan Pers oleh Tempo secara menyeluruh. Hal ini pula yang menjadi dasar langkah hukum Kementan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebelum PN Jaksel mengembalikan sengketa tersebut untuk diselesaikan kembali melalui Dewan Pers.

“Keputusan PPR menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Rekomendasi itu wajib dijalankan, namun tidak dilaksanakan secara utuh,” tegas Arief.

Dalam PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Arief menambahkan bahwa keberatan Kementan tidak berhenti pada penggunaan istilah tertentu, melainkan logika pemberitaan Tempo yang menghubungkan kebijakan penyerapan gabah any quality dengan tuduhan menghasilkan “beras busuk”. Ia menilai tuduhan itu tidak berdasar, menyesatkan publik dan menyakiti hati 160 juta petani Indonesia.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPRD Maros Minta Hentikan Segala Aktivitas di Lahan Pos Polantas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Piala Dunia U-17, Austria Tunggu Portugal atau Brasil di Final

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Austria lenggang kangkung ke final setelah menyingkirkan Italia 2-0 dalam partai semifinal pertama Piala Dunia...

1041 ASN di Mamasa Ikuti Assessment, Bupati Welem Sambolangi: Stop Lobi Jabatan

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Sebanyak 1.041 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa mengikuti test assessment yang...

Bupati Mamasa Melepas Perangkat Internet VSAT Bakti Komdigi RI ke 54 Titik

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Telematika (TIT) Diskominfosandi Kabupaten Mamasa...

Bupati Mamasa Tegaskan Guru Harus Punya Integritas

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menegaskan bahwa guru harus mempunyai integritas. Sehingga menurutnya, memiliki prinsip yang teguh...