PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Provinsi Aceh berada dalam kondisi surplus beras yang sangat besar, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan impor, apalagi secara ilegal. Pernyataan ini disampaikan setelah penyegelan 250 ton beras ilegal di Sabang pada Minggu (23/11/2025).
Mentan Amran menjelaskan bahwa sejak laporan awal diterima, ia langsung berkoordinasi dengan Gubernur Aceh karena seluruh data menunjukkan Aceh dalam posisi surplus yang amat kuat.
Berdasarkan neraca pangan, ketersediaan beras provinsi mencapai 1,35 juta ton dengan kebutuhan 667,7 ribu ton, sehingga memberikan surplus 871,4 ribu ton. Bahkan Sabang, sebagai daerah pulau dengan keterbatasan lahan, tetap mencatat surplus 970 ton, dengan ketersediaan 5.911 ton dan kebutuhan 4.940 ton.
Dengan data tersebut, menurut Mentan Amran, impor beras ini bertentangan dengan logika dasar pengelolaan pangan. Ia kemudian menghubungi Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam Iskandar Muda dan Menteri Perdagangan, dan hasil verifikasi memastikan bahwa tidak ada izin impor yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Aceh itu surplus beras. Sabang juga surplus. Jadi tidak ada alasan logis untuk melakukan impor. Begitu laporan masuk, saya langsung hubungi Gubernur Aceh dan instruksikan aparat bergerak cepat tangani,” Mentan Amran.

