Adapun Sabang sendiri juga surplus 970 ton, dengan ketersediaan 5.911 ton dan kebutuhan 4.940 ton.
Dengan kondisi ini, Mentan Amran menegaskan bahwa alasan untuk melakukan impor tidak dapat dibenarkan.
“Stok kita aman. Aceh surplus, Sabang surplus, nasional juga surplus. Jadi kalau ada pihak yang tetap nekat memasukkan beras ilegal, itu jelas bukan urusan kebutuhan. itu pelanggaran. Dan negara akan bertindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Mentan Amran mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan terkait kasus ini. Salah satu temuan penting adalah risalah rapat koordinasi di Jakarta pada 14 November 2025 yang menunjukkan bahwa permohonan impor telah ditolak oleh pejabat terkait.
Namun, izin dari negara asal, Thailand, justru sudah terbit lebih dulu—sebuah indikasi kuat bahwa ada tindakan yang disengaja dan tidak sesuai prosedur.
Mentan Amran memastikan bahwa pemerintah akan menuntaskan kasus ini. Aparat telah diperintahkan untuk menelusuri alur barang, perusahaan yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain, termasuk Batam.
“Kami umumkan kasus ini agar menjadi peringatan keras. Jangan coba-coba bermain dengan pangan nasional. Negara hadir, dan kita tidak akan kompromi,” ujar Amran.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penindakan akan dikawal hingga tuntas dan tidak ada satu pun beras ilegal yang boleh memasuki pasar domestik. (*)

