PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menindak laporan masuknya 250 ton beras ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa sebelum proses penyegelan dilakukan aparat, ia telah melakukan koordinasi langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk memastikan langkah-langkah penindakan berjalan solid dan terkoordinasi.
Mentan Amran menjelaskan bahwa laporan awal menunjukkan adanya masuknya beras impor secara ilegal tanpa izin pemerintah.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menyatakan bahwa Indonesia tidak membutuhkan impor beras karena stok nasional berada pada posisi terbaik dalam sejarah.
Setelah memastikan informasi awal, Amran langsung melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam Iskandar Muda, hingga Menteri Perdagangan.
Hasil verifikasi memastikan bahwa tidak ada izin impor yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dengan dasar itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyegelan 250 ton beras yang masuk secara ilegal tersebut.
“Begitu laporan masuk, saya langsung menelepon Gubernur Aceh untuk memastikan semuanya bergerak cepat. Tidak boleh ada toleransi untuk tindakan ilegal seperti ini. Kalau tidak ada izin impor, titik. Negara harus hadir tegas. Ini menyangkut kehormatan bangsa, kepatuhan pada instruksi Presiden, dan perlindungan terhadap 160 juta petani kita,” kata Mentan Amran.
Mentan Amran menambahkan bahwa stok beras nasional berada dalam kondisi sangat aman. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia mencapai 34,7 juta ton, angka tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, stok beras pemerintah di Bulog mencapai 3,8 juta ton, capaian tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut.
Secara regional, Aceh juga tercatat dalam kondisi surplus. Neraca pangan provinsi menunjukkan ketersediaan 1,35 juta ton dengan kebutuhan 667,7 ribu ton, sehingga surplus mencapai 871,4 ribu ton.
Adapun Sabang sendiri juga surplus 970 ton, dengan ketersediaan 5.911 ton dan kebutuhan 4.940 ton.
Dengan kondisi ini, Mentan Amran menegaskan bahwa alasan untuk melakukan impor tidak dapat dibenarkan.
“Stok kita aman. Aceh surplus, Sabang surplus, nasional juga surplus. Jadi kalau ada pihak yang tetap nekat memasukkan beras ilegal, itu jelas bukan urusan kebutuhan. itu pelanggaran. Dan negara akan bertindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Mentan Amran mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan terkait kasus ini. Salah satu temuan penting adalah risalah rapat koordinasi di Jakarta pada 14 November 2025 yang menunjukkan bahwa permohonan impor telah ditolak oleh pejabat terkait.
Namun, izin dari negara asal, Thailand, justru sudah terbit lebih dulu—sebuah indikasi kuat bahwa ada tindakan yang disengaja dan tidak sesuai prosedur.
Mentan Amran memastikan bahwa pemerintah akan menuntaskan kasus ini. Aparat telah diperintahkan untuk menelusuri alur barang, perusahaan yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain, termasuk Batam.
“Kami umumkan kasus ini agar menjadi peringatan keras. Jangan coba-coba bermain dengan pangan nasional. Negara hadir, dan kita tidak akan kompromi,” ujar Amran.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penindakan akan dikawal hingga tuntas dan tidak ada satu pun beras ilegal yang boleh memasuki pasar domestik. (*)

