PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pernyataan Kabid Agitasi GMNI Halmahera Utara (Halut), Sandri Paloka di media sosial yang menilai Kadis Nakertrans "banci" dalam menjalankan tugas dan tak tahu diri karena mengklarifikasi PHK di PT NICO, dibantah keras oleh sang Kadis, Jefry R Hoata.
Kepada media ini, Selasa (25/11/2025), Jefry justru mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh Sandri adalah pernyataan yang "ngawur" alias asal bunyi karena tidak tahu apa-apa terkait persoalan yang ada.
Menurut Jefry, pasca terjadi pemberhentian sejumlah karyawan di PT NICO, pihaknya melakukan konfirmasi ke lapangan sekaligus ke pihak HRD PT NICO dan menemukan bahwa ternyata karyawan yang diberhentikan itu adalah supir truk dan juga karyawan dengan sistem Upah Borongan.
"Mereka yang diberhentikan itu ternyata supir truk, itu bukan karyawan PT NICO. Pihak perusahaan hanya sewa truk bersama supirnya, dan kemudian tidak dilanjutkan karena permintaan produksi yang berkurang. Karena itu perusahaan tidak melanjutkan sewa truk dan itu otomatis supirnya juga. Jadi supir itu karyawan dari pemilik truk, bukan karyawan PT NICO", jelas Jefry.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Jefry terkait isu yang sementara viral di media sosial bahwa PT NICO memPHK karyawannya, bahwa pekerja yang diberhentikan ini alasannya karena mereka tidak memenuhi target sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
"Mereka ini adalah karyawan dengan sistem Upah Borongan. Mereka bukan karyawan PKWT atau PKWTT di PT NICO. Jadi sistem kerja mereka kalau tidak mencapai target yaitu 200 kg daging kelapa putih per hari, otomatis mereka diberhentikandan diganti dengan orang lain.
Sekarang pun sudah ada 40 orang yang diberhentikan karena tidak memenuhi target tersebut selain kehadiran mereka yang sangat minim. Mereka ini setiap saat dievaluasi terus dan ternyata ditemukan demikian seperti yang dijelaskan di atas.
"Ini lah yang menjadi alasan pihak perusahaan memberhentikan mereka", jelas Jefry.
Jefry juga menambahkan bahwa saat ini, Dinas Nakertrans sudah membentuk LKS Bipartit, Lembaga Kerjasama antara pengusaha dan Serikat Pekerja sehingga jika ada persoalan-persoalan di bidang ketenagakerjaan, para karyawan bisa lapor ke LKS tersebut dan tidak buru-buru langsung ke pemerintah.
"LKS ini yang harus dimanfaatkan oleh okeh karyawan dan bukan berkoar-koar di luar. Jadi intinya ada forum aduan di dalam perusahaan dimana karyawan yang merasa mengalami ketidakadilan, bisa melapor ke LKS tersebut", pungkas Jefry. (co)

