Amran menjelaskan beras asal Thailand tersebut masuk pada 16 November 2025 dan belum dibongkar. Pada 22 November, beras dibongkar dan dibawa ke gudang perusahaan berinisial PT MSG.
Ia menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor saat stok nasional melimpah harus dipatuhi seluruh pihak.
Penegakan aturan disebut penting untuk menjaga kehormatan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama ikut menegaskan tidak ada izin impor untuk beras tersebut.
“Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel,” kata Djaka seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Djaka menjelaskan impor tersebut sebelumnya mengantongi izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Ia menyebut Bea Cukai memastikan beras itu tidak beredar tanpa restu pemerintah pusat. (*)

