“Tony Gosal merupakan terpidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, terpidana memilih melarikan diri dan terdeteksi berada di Makassar,” kata Soetarmi.
Setelah diamankan, lanjutnya, Tony dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi. Ia selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jayapura untuk proses eksekusi dan pelaksanaan masa pidana di Lapas Kelas I A Gunung Sari, Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dijalankan serta menekan jumlah buronan yang masih berkeliaran.
Dalam satu bulan terakhir, ungkap Soetarmi, Tim Tabur Kejati Sulsel di bawah pimpinan Kajati Dr Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel Ferizal telah mengamankan empat buronan di wilayah Sulawesi Selatan maupun di luar daerah. (Hdr)

