PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan Kejari Jayapura yang kabur dari proses eksekusi. Terpidana tersebut ditangkap di Kota Makassar setelah beberapa waktu melarikan diri.
Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, kota Makassar. Operasi ini melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Jayapura, serta dukungan dari Tim Intelijen Cabang Kejari Pelabuhan Makassar.
Buronan yang ditangkap, kata Soetarmi, diketahui bernama Tony Gosal, alias Welly, berusia 47 tahun, lahir di Palopo pada 9 Januari 1978. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan dokumen atau surat perusahaan.
Penangkapan tersebut, beber Kasi Penkum, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor : SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tanggal 21 November 2025, setelah adanya permintaan resmi dari Kejari Jayapura.
Urai Soetarmi, Tony Gosal dinyatakan buronan karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman. Ia telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor : 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024, dengan vonis satu tahun penjara atas tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Tony Gosal merupakan terpidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, terpidana memilih melarikan diri dan terdeteksi berada di Makassar,” kata Soetarmi.
Setelah diamankan, lanjutnya, Tony dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi. Ia selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jayapura untuk proses eksekusi dan pelaksanaan masa pidana di Lapas Kelas I A Gunung Sari, Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dijalankan serta menekan jumlah buronan yang masih berkeliaran.
Dalam satu bulan terakhir, ungkap Soetarmi, Tim Tabur Kejati Sulsel di bawah pimpinan Kajati Dr Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel Ferizal telah mengamankan empat buronan di wilayah Sulawesi Selatan maupun di luar daerah. (Hdr)

