Kejati Sulsel Bekuk Buronan Pemalsuan Dokumen di Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan Kejari Jayapura yang kabur dari proses eksekusi. Terpidana tersebut ditangkap di Kota Makassar setelah beberapa waktu melarikan diri.

Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, kota Makassar. Operasi ini melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Jayapura, serta dukungan dari Tim Intelijen Cabang Kejari Pelabuhan Makassar.

Buronan yang ditangkap, kata Soetarmi, diketahui bernama Tony Gosal, alias Welly, berusia 47 tahun, lahir di Palopo pada 9 Januari 1978. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan dokumen atau surat perusahaan.

Penangkapan tersebut, beber Kasi Penkum, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor : SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tanggal 21 November 2025, setelah adanya permintaan resmi dari Kejari Jayapura.

Urai Soetarmi, Tony Gosal dinyatakan buronan karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman. Ia telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor : 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024, dengan vonis satu tahun penjara atas tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Tony Gosal merupakan terpidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, terpidana memilih melarikan diri dan terdeteksi berada di Makassar,” kata Soetarmi.

Setelah diamankan, lanjutnya, Tony dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi. Ia selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jayapura untuk proses eksekusi dan pelaksanaan masa pidana di Lapas Kelas I A Gunung Sari, Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dijalankan serta menekan jumlah buronan yang masih berkeliaran.

Baca juga :  30 Anggota DPRD Kabupaten Enrekang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Dalam satu bulan terakhir, ungkap Soetarmi, Tim Tabur Kejati Sulsel di bawah pimpinan Kajati Dr Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel Ferizal telah mengamankan empat buronan di wilayah Sulawesi Selatan maupun di luar daerah. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...