Terkait Pemberhentian Tenaga Kerja, Ini Penjelasan Resmi PT NIKO

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pemberhentian sejumlah tenaga kerja di PT NICO yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, ditanggapi oleh pihak perusahan.

Dalam perbincangan media ini dengan Rita Susetio, Group Head Human Resources, di ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halut, Selasa (25/11/2025), dijelaskan bahwa di PT NICO, dikenal beberapa tenaga kerja yaitu PKWT, PKWTT dan Pekerja dengan Perjanjian Upah Borongan.

"Karyawan yang diberhentikan, adalah Pekerja dengan Perjanjian kerja Upah Borongan. Ada dua alasan mengapa diberhentikan yaitu, pertama karena target produksi yang ditandatangani berdasarkan perjanjian kerja mereka tidak tercapai sesuai standar yang telah ditetapkan, dan kedua yaitu jumlah kehadiran mereka yang kurang dalam bekerja", ungkap Rita.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Rita bahwa, untuk pekerja borongan saat masuk bekerja di PT NICO, sudah ada dalam perjanjian dan tertera jelas apakah yang menjadi target kerja mereka, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam kontrak kerja yang dibuat.

Selain itu menurut Rita, mesin produksi pada bulan April 2025 sudah tidak digunakan lagi, sehingga pekerja yang menggunakan mesin tersebut tidak ada pekerjaan yang dikerjakan lagi maka perusahan memberhentikan karyawan pada mesin produksi yang tidak digunakan lagi.

Alasan itulah yang membuat pihak perusahaan melakukan efisiensi terhadap karyawan dengan perjanjian kerja upah borongan.

"Karyawan yang diberhentikan adalah karyawan dengan Perjanjian Kerja Upah Borongan, sebelum dilakukan pemberhentian, kami juga sudah panggil dan komunikasi dengan mereka saat mau memberitahukan pemberhentian ini. Dipanggil satu persatu dan dijelaskan tentang semua ini", jelas Rita.

Rita pun menjelaskan lebih lanjut bahwa sebenarnya mereka ini sudah tidak mencapai target di bulan pertama, namun pihak perusahaan masih memberikan kesempatan selama 3 bulan ke depan dimana dalam perjanjian kerja, sudah dijelaskan bahwa mereka akan selalu direview oleh atasan mereka selama 2 bulan berturut-turut dan selalu diberitahukan hasil pencapaiannya.

Baca juga :  Dispora Sinjai Gelar Seleksi Paskibraka 2022

Karena itu Rita pun berharap agar karyawan yang diberhentikan jika mereka tidak mengerti, seharusnya mereka datang dan bertanya kepada pihak perusahaan agar mendapatkan penjelasan yang benar.

"Kami tetap terbuka dengan siapa saja. Jika ada karyawan yang tidak puas, bisa datang dan bertemu dengan kami untuk mendapat penjelasan yang sebenarnya", pungkas Rita. (co)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...