PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Setelah melalui pembahasan secara maraton bahkan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sampai larut malam , rapat paripurna DPRD Soppeng dipimpin Ketua H Andi Muhammad Farid Kaswadi S,Sos mengetuk palu penetapan ketujuh Ranperda menjadi Peraturan Daerah(Perda) , Rabu 26 November 2025 .
Ketujuh Ranperda yang ditetapkan pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan ketujuh Ranperda menjadi Perda tersebut masing masing: Ranperda APBD TA 2026, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025 – 2055, Penyelenggaraan penanggulangan bencana , Pengembangan ekonomi kreatif , Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik,Pengelolaan air limbah domestik dan ketujuh Ranperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah. Dari tujuh Ranperda tersebut empat diantaranya inisiatif DPRD Soppeng.
Ketua DPRD Soppeng memberikan apresiasi tersendiri kepada segenap anggota dewan , tim perumus, serta pihak eksekutif yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan dan pembahasan hingga penetapan .Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Soppeng yang lebih baik .
Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE mengatakan penetapan ketujuh Ranperda menjadi landasan penting dalam mendukung arah pembangunan daerah , mulai dari perlindungan lingkungan hidup jangka panjang,penanggulangan bencana , pengembangan ekonomi kreatif , hingga tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Secara khusus terkait APBD TA 2026 ,Bupati katakan penyusunannya menghadapi tantangan karena pengurangan transfer dana pusat ke daerah. Makanya pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan basis data ,peningkatan kepatuhan wajib pajak serta transparansi pengelolaan . Meski ruang fiskal semakin terbatas justru mendorong kita lebih inovatif dalam menggali potensi daerah agar kemandirian fiskal dapat meningkat secara bertahap ,tambah bupati .
Rapat paripurna tingkat II ditandai penandatanganan berita acara penetapan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Soppeng setelah sebelumnya penyampaian laporan hasil pembahasan masing masing Pansus dan gabungan komisi.
Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD H A Zulkifli Nurdin SH membacakan naskah berita acara persetujuan bersama. Rapat paripurna dihadiri Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah bersama pejabat Eselon II dan III , para Camat dan undangan lainnya (ard)

