Jika PT WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka penarikan kendaraan dinilai ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kasus ini turut menjadi sorotan lantaran korban telah melaporkan insiden ke aparat kepolisian dengan nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 24 November 2025, namun belum mendapat respons yang memadai. Upaya klarifikasi kepada Kapolres Kebumen AKBP Recky maupun Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp, juga tidak ditanggapi.
Hal tersebut memicu pertanyaan publik tentang keberpihakan aparat terhadap masyarakat pencari keadilan.
“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan kendaraan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Leasing juga harus dipanggil dan dibina. Jangan biarkan praktik premanisme berkedok penagihan,” tegas praktisi hukum, Sugiyono.
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan agar segala bentuk kekerasan oleh pihak debt collector ditindak tegas. Namun dalam kasus ini, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.
Korban bersama kuasa hukumnya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional PT WOM Finance cabang Makassar. Mereka juga menuntut aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penarikan mobil secara sepihak tersebut.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Negara harus hadir membela yang benar, bukan memberi ruang kepada praktik perampasan berkedok legalitas semu,” pungkas Sugiyono.
Kasus ini memperlihatkan urgensi evaluasi terhadap tata kelola lembaga pembiayaan serta perlindungan hukum bagi konsumen. Insiden penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan merusak rasa aman masyarakat.
Publik berharap agar aparat kepolisian, OJK, dan pihak terkait segera mengusut secara transparan dan memberikan sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran hukum oleh pihak WOM Finance maupun oknum mitranya. (*/And)

