Dugaan Aksi Perampasan Mobil oleh Debt Collector WOM Finance Tuai Kecaman Diduga Langgar Aturan OJK dan UUD Perlindungan Konsumen

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dunia pembiayaan kembali tercoreng dengan terjadinya insiden dugaan penarikan paksa kendaraan roda empat jenis Sedan Baleno oleh oknum yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) mitra PT WOM Finance. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) di area parkir salah satu hotel di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Korban bernama Wahyudin (52), warga Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengaku sangat terkejut dan trauma atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kendaraan miliknya dengan pelat nomor DD 1918 IS diderek secara paksa tanpa adanya komunikasi sebelumnya, tanpa surat tugas resmi, serta tanpa menunjukkan dokumen pendukung yang sah.

“Mereka langsung menderek mobil saya tanpa ada pembicaraan dulu. Tidak ada surat legalitas apa pun yang diperlihatkan. Ini bentuk premanisme dan sudah saya laporkan ke Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Wahyudin kepada wartawan.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum DC tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik pidana maupun aturan perlindungan konsumen dan pembiayaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:

Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana hingga 12 tahun.

Pasal 368 KUHP – Pemerasan, ancaman pidana hingga 9 tahun.

Pasal 378 KUHP – Penipuan, apabila penggunaan dokumen atau tanda tangan dilakukan secara melawan hukum.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 huruf (a) dan (c) terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta Pasal 18 ayat (1) huruf (d) yang melarang pelaku usaha melakukan eksekusi sepihak.

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 29 ayat (1), yang menyatakan eksekusi hanya dapat dilakukan melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis.

Baca juga :  Kampanye Tatap Muka Caleg, Kabag Ops Pimpin Satgas OMB Polres Pelabuhan Makassar Berikan pengamanan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa prosedur peradilan.

Jika PT WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka penarikan kendaraan dinilai ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Kasus ini turut menjadi sorotan lantaran korban telah melaporkan insiden ke aparat kepolisian dengan nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 24 November 2025, namun belum mendapat respons yang memadai. Upaya klarifikasi kepada Kapolres Kebumen AKBP Recky maupun Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp, juga tidak ditanggapi.

Hal tersebut memicu pertanyaan publik tentang keberpihakan aparat terhadap masyarakat pencari keadilan.

“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan kendaraan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Leasing juga harus dipanggil dan dibina. Jangan biarkan praktik premanisme berkedok penagihan,” tegas praktisi hukum, Sugiyono.

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan agar segala bentuk kekerasan oleh pihak debt collector ditindak tegas. Namun dalam kasus ini, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.

Korban bersama kuasa hukumnya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional PT WOM Finance cabang Makassar. Mereka juga menuntut aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penarikan mobil secara sepihak tersebut.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Negara harus hadir membela yang benar, bukan memberi ruang kepada praktik perampasan berkedok legalitas semu,” pungkas Sugiyono.

Kasus ini memperlihatkan urgensi evaluasi terhadap tata kelola lembaga pembiayaan serta perlindungan hukum bagi konsumen. Insiden penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan merusak rasa aman masyarakat.

Baca juga :  Libur Lebaran dan Antisipasi Arus Pemudik, Kapolres AKBP Yudi Frianto Cek Pospam Terpadu Ketupat 2024

Publik berharap agar aparat kepolisian, OJK, dan pihak terkait segera mengusut secara transparan dan memberikan sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran hukum oleh pihak WOM Finance maupun oknum mitranya. (*/And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rombongan Mahasiswa Fakultas Teknik UNHAS Diterima Bupati Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Kunjungan Rombongan mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan disambut langsung oleh Bupati Frederik V Palimbong...

Kapolres Pelabuhan Makassar Berikan Penghormatan Tertinggi Kepada Personel Purna Bhakti Lewat Tradisi Pedang Pora

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana haru namun penuh kehormatan menyelimuti halaman Polres Pelabuhan Makassar saat upacara Wisuda Purna Bhakti...

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana pagi di Jalan WR Supratman tampak berbeda pada Jumat (28/11/2025). Deretan personel Polres Pelabuhan...

Bupati Toraja Utara Wujudkan Janjinya, Serahkan Baju Seragam Gratis Sekolah SD dan SMP

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Bupati Frederik V Palimbong bersama Wakil Bupati Andrew B Silambi penuhi janjinya yang juga bagian...