PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dunia pembiayaan kembali tercoreng dengan terjadinya insiden dugaan penarikan paksa kendaraan roda empat jenis Sedan Baleno oleh oknum yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) mitra PT WOM Finance. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) di area parkir salah satu hotel di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Korban bernama Wahyudin (52), warga Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengaku sangat terkejut dan trauma atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kendaraan miliknya dengan pelat nomor DD 1918 IS diderek secara paksa tanpa adanya komunikasi sebelumnya, tanpa surat tugas resmi, serta tanpa menunjukkan dokumen pendukung yang sah.
“Mereka langsung menderek mobil saya tanpa ada pembicaraan dulu. Tidak ada surat legalitas apa pun yang diperlihatkan. Ini bentuk premanisme dan sudah saya laporkan ke Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Wahyudin kepada wartawan.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum DC tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik pidana maupun aturan perlindungan konsumen dan pembiayaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:
Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana hingga 12 tahun.
Pasal 368 KUHP – Pemerasan, ancaman pidana hingga 9 tahun.
Pasal 378 KUHP – Penipuan, apabila penggunaan dokumen atau tanda tangan dilakukan secara melawan hukum.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 huruf (a) dan (c) terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta Pasal 18 ayat (1) huruf (d) yang melarang pelaku usaha melakukan eksekusi sepihak.
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 29 ayat (1), yang menyatakan eksekusi hanya dapat dilakukan melalui pengadilan atau kesepakatan tertulis.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa prosedur peradilan.
Jika PT WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka penarikan kendaraan dinilai ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kasus ini turut menjadi sorotan lantaran korban telah melaporkan insiden ke aparat kepolisian dengan nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 24 November 2025, namun belum mendapat respons yang memadai. Upaya klarifikasi kepada Kapolres Kebumen AKBP Recky maupun Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp, juga tidak ditanggapi.
Hal tersebut memicu pertanyaan publik tentang keberpihakan aparat terhadap masyarakat pencari keadilan.
“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan kendaraan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Leasing juga harus dipanggil dan dibina. Jangan biarkan praktik premanisme berkedok penagihan,” tegas praktisi hukum, Sugiyono.
Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan agar segala bentuk kekerasan oleh pihak debt collector ditindak tegas. Namun dalam kasus ini, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.
Korban bersama kuasa hukumnya mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional PT WOM Finance cabang Makassar. Mereka juga menuntut aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penarikan mobil secara sepihak tersebut.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Negara harus hadir membela yang benar, bukan memberi ruang kepada praktik perampasan berkedok legalitas semu,” pungkas Sugiyono.
Kasus ini memperlihatkan urgensi evaluasi terhadap tata kelola lembaga pembiayaan serta perlindungan hukum bagi konsumen. Insiden penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan merusak rasa aman masyarakat.
Publik berharap agar aparat kepolisian, OJK, dan pihak terkait segera mengusut secara transparan dan memberikan sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran hukum oleh pihak WOM Finance maupun oknum mitranya. (*/And)

