Menurutnya, dugaan penyalahgunaan atribut Kerajaan Gowa dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat serta memicu turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga adat tersebut.
“Oknum tersebut bukan bagian dari perangkat Kerajaan Gowa, dan kami tidak mengetahui dari mana ia memperoleh Pin Kerajaan tersebut. Kami meminta yang bersangkutan untuk segera menghadap, memberikan klarifikasi, dan menyerahkan pin secara sukarela. Tindakan yang ia lakukan telah menciptakan kesalahpahaman dan berpotensi menimbulkan mosi tidak percaya terhadap Kerajaan Gowa,” tegas Wawan.
Kerajaan Gowa menyatakan akan menempuh langkah hukum jika Jamaluddin tidak memenuhi permintaan klarifikasi dan pengembalian atribut kerajaan. (*Rz)

