PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kerajaan Gowa melalui Kuasa Hukum Putra Mahkota, Wawan Nur Rewa, mengeluarkan ultimatum kepada Jamaluddin alias Betel yang diduga menggunakan Pin Kerajaan Gowa tanpa izin serta mengklaim diri sebagai Pemangku Adat Kerajaan Gowa–Tallo.
Jamaluddin sebelumnya tampil dalam program “Rakyat Bersuara” yang dipandu Aiman di salah satu stasiun televisi nasional pada 26 November 2025. Dalam penampilannya, ia memperkenalkan diri sebagai panglima adat dari PANI, perwakilan masyarakat Bugis–Makassar, sekaligus Pemangku Adat Kerajaan Gowa–Tallo, sembari mengenakan Pin Kerajaan Gowa.
Wawan menegaskan bahwa Jamaluddin bukan bagian dari struktur resmi Kerajaan Gowa, dan pihak kerajaan tidak mengetahui asal-usul pin yang digunakan dalam acara tersebut. Ia menilai tindakan itu berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik Kerajaan Gowa.
“Putra Mahkota Kerajaan Gowa meminta kami mengeluarkan ultimatum kepada yang bersangkutan. Kami menegaskan agar ia segera menghadap kepada Putra Mahkota untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan Pin Kerajaan Gowa yang digunakan saat tampil di televisi,” ujar Wawan, Minggu (30/11/2025).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan atribut Kerajaan Gowa dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat serta memicu turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga adat tersebut.
“Oknum tersebut bukan bagian dari perangkat Kerajaan Gowa, dan kami tidak mengetahui dari mana ia memperoleh Pin Kerajaan tersebut. Kami meminta yang bersangkutan untuk segera menghadap, memberikan klarifikasi, dan menyerahkan pin secara sukarela. Tindakan yang ia lakukan telah menciptakan kesalahpahaman dan berpotensi menimbulkan mosi tidak percaya terhadap Kerajaan Gowa,” tegas Wawan.
Kerajaan Gowa menyatakan akan menempuh langkah hukum jika Jamaluddin tidak memenuhi permintaan klarifikasi dan pengembalian atribut kerajaan. (*Rz)

