Angga melanjutkan, peserta aktif berdialog dalam sesi diskusi. Mereka juga mengusulkan agar salinan KUHP baru disediakan supaya dapat dipelajari lebih lanjut.
Dalam sesi tanya jawab, urainya, dua isu mengemuka. Pertama mengenai pencabutan dan PK (Peninjauan Kembali). Pemateri menegaskan, seluruh proses tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dengan pendampingan asesmen administratif dan substantif.
Pertanyaan kedua, ungkap Angga, mengenai cakupan Restorative Justice. Dijelaskan, mekanisme tersebut dapat diterapkan baik pada pidana khusus maupun pidana umum, selama syarat formil dan materil terpenuhi untuk menjaga perlindungan korban, keseimbangan kepentingan, dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, Rutan Makassar menyatakan komitmennya meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh unsur pemasyarakatan, sekaligus mempersiapkan diri menyambut pembaruan hukum pidana nasional secara profesional dan adaptif, tandas Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar, Angga Satrya. (Hdr)

