Angga Satrya Tekankan Kesiapan Hadapi KUHP Baru

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar, Angga Satrya, mewakili Kepala Rutan, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran menghadapi pemberlakuan KUHP baru saat membuka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Rutan Makassar, Selasa (2/12/2025). Kegiatan tersebut membahas secara rinci perubahan regulasi yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Angga mengingatkan, perubahan KUHP merupakan bagian dari transformasi hukum nasional dan harus dipahami secara menyeluruh oleh petugas maupun warga binaan.

“Forum ini bukan sekadar mendengar penjelasan, tetapi ruang belajar agar setiap perubahan mampu diterjemahkan dengan tepat dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujarnya.

Katanya, sosialisasi ini menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel bersama Penyuluh Hukum Kemenkumham Kanwil Sulsel. Pemateri memaparkan sejumlah pokok perubahan, antara lain :

- Penyesuaian kategori tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana
- Pembaruan rumusan ancaman pidana serta alternatif pemidanaan
- Pelibatan keluarga pelaku maupun korban dalam penyelesaian perkara
- Perluasan penerapan Restorative Justice

Angga melanjutkan, peserta aktif berdialog dalam sesi diskusi. Mereka juga mengusulkan agar salinan KUHP baru disediakan supaya dapat dipelajari lebih lanjut.

Dalam sesi tanya jawab, urainya, dua isu mengemuka. Pertama mengenai pencabutan dan PK (Peninjauan Kembali). Pemateri menegaskan, seluruh proses tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dengan pendampingan asesmen administratif dan substantif.

Pertanyaan kedua, ungkap Angga, mengenai cakupan Restorative Justice. Dijelaskan, mekanisme tersebut dapat diterapkan baik pada pidana khusus maupun pidana umum, selama syarat formil dan materil terpenuhi untuk menjaga perlindungan korban, keseimbangan kepentingan, dan kepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, Rutan Makassar menyatakan komitmennya meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh unsur pemasyarakatan, sekaligus mempersiapkan diri menyambut pembaruan hukum pidana nasional secara profesional dan adaptif, tandas Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar, Angga Satrya. (Hdr)

Baca juga :  Drainase Puluhan Tahun Tidak Dikeruk, Warga Maccini Sombala Harap ada Perhatian Dinas Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BPK RI Perkuat Akuntabilitas PNBP di Pusjar SKMP LAN Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan Tahun 2025 bersama Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan...

Dukung Produktivitas Pertanian Warga, Pemdes Tabulahan Bangun Jalan Tani

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Pemerintah Desa( Pemdes)Tabulahan,Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, melaksanakan pembangunan jalan tani di wilayah Kanang. Pembangunan ini merupakan...

Karmila Mokoginta Meninggal Saat Umrah

Dr. Karmila Mokoginta, S.S.,M.Hum, M.A. PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dr. Karmila Mokoginta, S.S., M.Hum, M.Arts, dosen Departemen Sastra Inggris dan...

“Oppo-ki”, Dua RT di Kelurahan Biring Romang: Lurah Maryani S.Sos, M.Si. Meninjau

Lurah Biring Romang, Maryani S.Sos.,M.Si. (ke-5 dari kiri), meninjau pemilihan Ketua RT/RW di ORW 06 Biring Romang, Rabu...