Jejak Baru Korupsi ZIS Terkuak, Kejati Sulsel Seret ASN Enrekangu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

SL, kata Didik, disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tambahnya, dengan penetapan SL, jumlah tersangka dalam kasus penyimpangan dana ZIS BAZNAS Enrekang kini menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya adalah mantan pengurus BAZNAS Enrekang, masing-masing :

– S, Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret 2021–Juni 2021

– B, Komisioner BAZNAS periode 2021–2024

– KL, Komisioner BAZNAS periode 2021–2024

– HK, Komisioner BAZNAS periode 2021–2024

“Keempatnya telah ditahan lebih dulu di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tukas Didik.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar, yang seluruhnya bersumber dari dana ZIS yang semestinya disalurkan kepada mustahik melalui lembaga resmi BAZNAS, tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pimpin Sertijab Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas, Ini Pesan Kapolres Pelabuhan Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

KPK Minta Pemkab Pinrang Memperkuat Integrasi dalam Program Pemberantasan Korupsi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pemkab Pinrang diminta untuk terus memperkuat integritas dan memastikan setiap proses pemerintahan berjalan transparan, akuntabel...

BPK RI Perkuat Akuntabilitas PNBP di Pusjar SKMP LAN Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan Tahun 2025 bersama Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan...

Dukung Produktivitas Pertanian Warga, Pemdes Tabulahan Bangun Jalan Tani

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Pemerintah Desa( Pemdes)Tabulahan,Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, melaksanakan pembangunan jalan tani di wilayah Kanang. Pembangunan ini merupakan...

Angga Satrya Tekankan Kesiapan Hadapi KUHP Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar, Angga Satrya, mewakili Kepala Rutan, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran...