SL, kata Didik, disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tambahnya, dengan penetapan SL, jumlah tersangka dalam kasus penyimpangan dana ZIS BAZNAS Enrekang kini menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya adalah mantan pengurus BAZNAS Enrekang, masing-masing :
– S, Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret 2021–Juni 2021
– B, Komisioner BAZNAS periode 2021–2024
– KL, Komisioner BAZNAS periode 2021–2024
– HK, Komisioner BAZNAS periode 2021–2024
“Keempatnya telah ditahan lebih dulu di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tukas Didik.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar, yang seluruhnya bersumber dari dana ZIS yang semestinya disalurkan kepada mustahik melalui lembaga resmi BAZNAS, tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (Hdr)

