Jejak Baru Korupsi ZIS Terkuak, Kejati Sulsel Seret ASN Enrekangu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024. Penetapan ini diumumkan usai perkembangan terbaru penyidikan yang dirilis Selasa (02/12/2025).

Tersangka berinisial SL (40), seorang ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang, ditetapkan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memastikan dua alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Menurut Didik Farkhan, penetapan SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan menyeluruh terhadap aliran dana ZIS yang diduga diselewengkan.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui tim Pengamanan Sumberdaya Organisasi (PAM SDO), kemudian diserahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Kajati Sulsel menilai penambahan tersangka ini menunjukkan, penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berperan menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang yang mencapai Rp 16,6 miliar menjadi prioritas kami. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, apalagi menyangkut dana ZIS,” tegas Didik.

Dari hasil penyidikan, tambahnya, SL diduga menerima sejumlah dana yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Dana itu seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan, namun ditemukan selisih yang tak dilaporkan.

Didik mengurai, dari total dana yang dikuasainya, sebesar Rp 840 juta tidak disetorkan ke RPL, sementara yang disetor hanya Rp 1.115.000.000. Perbuatan tersebut kini menjadi dasar jeratan hukum bagi tersangka.

Baca juga :  Pengurus Pusat PAS dan Wilayah Supama Adakan Pertemuan Terbatas di Virendy Cafe, Bahas Rencana Pelaksanaan Sejumlah Kegiatan

SL, kata Didik, disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tambahnya, dengan penetapan SL, jumlah tersangka dalam kasus penyimpangan dana ZIS BAZNAS Enrekang kini menjadi lima orang. Empat tersangka sebelumnya adalah mantan pengurus BAZNAS Enrekang, masing-masing :

- S, Ketua BAZNAS Enrekang periode Maret 2021–Juni 2021

- B, Komisioner BAZNAS periode 2021–2024

- KL, Komisioner BAZNAS periode 2021–2024

- HK, Komisioner BAZNAS periode 2021–2024

"Keempatnya telah ditahan lebih dulu di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," tukas Didik.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar, yang seluruhnya bersumber dari dana ZIS yang semestinya disalurkan kepada mustahik melalui lembaga resmi BAZNAS, tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

KPK Minta Pemkab Pinrang Memperkuat Integrasi dalam Program Pemberantasan Korupsi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pemkab Pinrang diminta untuk terus memperkuat integritas dan memastikan setiap proses pemerintahan berjalan transparan, akuntabel...

BPK RI Perkuat Akuntabilitas PNBP di Pusjar SKMP LAN Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan Tahun 2025 bersama Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan...

Dukung Produktivitas Pertanian Warga, Pemdes Tabulahan Bangun Jalan Tani

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Pemerintah Desa( Pemdes)Tabulahan,Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, melaksanakan pembangunan jalan tani di wilayah Kanang. Pembangunan ini merupakan...

Angga Satrya Tekankan Kesiapan Hadapi KUHP Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar, Angga Satrya, mewakili Kepala Rutan, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran...