PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ruxon bersama Kanit Resmob Simbara Buntu Lipa, berhasil menangkap pelaku AW (54) di Makassar Selasa, (2/12/2025) atas tindak pidana pencurian di Gereja Katolik Rantepao menggunakan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca.
Korban diketahui bernama Henrik Palimbo, umur 41 tahun, beralamat, Jl. Abdul Gani. Kel. Rantepao Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.
Berdasarkan laporan Polis, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, Kemudian dari hasil penyelidikan tim Resmob berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jln. Domba Kel. Maricaya Kec. Makassar Kota Makassar.
Atas informasi itu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan Pelaku. Tim Resmob melakukan introgasi ditempat terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawah ke Mako Polres Toraja Utara Guna Pemeriksaan Lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon yang dihubungi wartawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WITA bertempat di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao Jln. Wolter Monginsidi. Kab.Toraja Utara.

