PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ruxon bersama Kanit Resmob Simbara Buntu Lipa, berhasil menangkap pelaku AW (54) di Makassar Selasa, (2/12/2025) atas tindak pidana pencurian di Gereja Katolik Rantepao menggunakan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca.
Korban diketahui bernama Henrik Palimbo, umur 41 tahun, beralamat, Jl. Abdul Gani. Kel. Rantepao Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.
Berdasarkan laporan Polis, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, Kemudian dari hasil penyelidikan tim Resmob berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jln. Domba Kel. Maricaya Kec. Makassar Kota Makassar.
Atas informasi itu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan Pelaku. Tim Resmob melakukan introgasi ditempat terhadap pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawah ke Mako Polres Toraja Utara Guna Pemeriksaan Lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon yang dihubungi wartawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WITA bertempat di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao Jln. Wolter Monginsidi. Kab.Toraja Utara.
Kata Ruxon, kejadian itu berlangsun saat Jemaat gereja sedang melaksanakan ibadah dan pelaku datang menggunakan Mobil Avansa berwarna Silver Metalik, kemudian masuk ke dalam lokasi gereja dan naik ke lantai 2 dan langsun ke dalam kamar korban dengan cara membengkokkan penyangga kaca jendela,
kemudian melepas satu persatu kaca jendela tersebut.
Lanjut Ruxon, setelah pelaku merusak jendela kaca, pelaku masuk ke dalam kamar Henrik dan mengambil sebuah amplop yang ada di atas meja berisi uang tunai milik korban, selain itu pelaku juga masuk ke dalam kamar yang bersebelahan milik Yosep, namun tidak menemukan barang berharga, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Mako Polres Toraja Utara Guna Proses Hukum lebih lanjut.ujarnya.
Dari hasil interogasi, AW mengakui perbuatannya yakni telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang bertempat di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao Jln. Wolter Monginsidi, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di Mapolres Toraja Utara, yakni 1 buah mobil Avansa warna Silver, 2 buah Handpone, 1 buah kacamata hitam, 1 buah sepatu coklat, 1 buah celana dan 1 buah kemeja, Guna pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Ruxon.(pri).

