PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Manajemen PedomanRakyat.co.id menghentikan penugasan salah satu wartawannya, Nuryadin, terhitung mulai hari ini Jumat (5/12/2025). Keputusan tersebut disampaikan melalui rapat redaksi dan kemudian diteruskan ke berbagai instansi pemerintah dan swasta yang selama ini menjadi mitra pemberitaan pedomanrakyat.co.id.
Pemimpin Redaksi Pedoman Rakyat, Muhammad Arafah, menyatakan, keputusan itu merupakan hasil evaluasi rutin yang dilakukan redaksi. Evaluasi meliputi peninjauan kinerja, kepatuhan terhadap pedoman pemberitaan, serta integritas dalam proses peliputan.
“Redaksi memiliki kewajiban menjaga standar jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur harus ditindak secara proporsional,” Arafah.
Menurut Arafah, surat pemberitahuan resmi dikirimkan kepada instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, lembaga vertikal, BUMN dan BUMD, serta sejumlah perusahaan swasta yang menjadi mitra liputan. Surat itu menegaskan Nuryadin tidak lagi berwenang melakukan aktivitas peliputan atau komunikasi atas nama Pedoman Rakyat.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan identitas media dan menjaga kejelasan hubungan kerja antara wartawan dan narasumber. “Kami ingin memastikan seluruh pihak memperoleh informasi yang tepat mengenai status kewartawanan yang bersangkutan,” kata Arafah.
Sementara itu, Komisaris Utama pedomanrakyat.co.id, Ardhy M. Basir menilai langkah tersebut merupakan praktik yang semakin umum dilakukan di industri pers, terutama ketika media ingin memperkuat akuntabilitas internal. “Transparansi seperti ini penting agar hubungan antara media dan instansi publik tetap terjaga,” kata wartawan senior Ardhy M. Basir.
"Redaksi Pedoman Rakyat menegaskan, aktivitas pemberitaan tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh perubahan tersebut," tandas Ardhy. (Tim)

