Mugiyanto juga memaparkan, Indonesia telah meratifikasi hampir seluruh instrumen utama HAM. Pemerintah kini menyiapkan langkah menuju ratifikasi OPCAT sebagai komitmen pencegahan penyiksaan. Selain itu, Kementerian HAM sedang menyusun revisi Undang-Undang HAM yang telah berusia 26 tahun agar selaras dengan perkembangan isu HAM mutakhir.
Pada ranah internasional, Kementerian HAM menginisiasi pembentukan Asia Pacific Human Rights Ministerial Forum yang bertujuan membuka dialog antarnegeri di kawasan Asia-Pasifik, termasuk mendorong keterlibatan Parlemen Australia dalam forum tersebut.
Menanggapi pemaparan itu, Mark Dreyfus menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kementerian HAM yang dinilai memperkuat upaya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“Kami mendukung penuh inisiatif Kementerian HAM terkait Forum Asia Pacific Human Rights Ministerial dan kesediaan untuk berpartisipasi di Indonesia. Australia juga siap memberi dukungan bila Indonesia mengajukan diri sebagai Ketua Dewan HAM PBB,” tegasnya.
Dreyfus turut mengakui capaian Indonesia yang telah meratifikasi lebih banyak instrumen HAM dibanding Australia, yang hingga kini belum memiliki Undang-Undang HAM nasional. Ia juga menyambut baik usulan penyelenggaraan Human Rights Dialogue antara Indonesia dan Australia sebagai dua negara bertetangga dengan tantangan HAM yang saling beririsan. (Hdr)

