“Hal ini menjadi tanda tanya besar, kenapa oknum LPM masuk-masuk ikut campur dalam Pemilihan Ketua RT-RW ? Sementara dalam Perwali No.20 Tahun 2025 tidak mengatur LPM sebagai panitia pemilihan di tingkat kelurahan,” ujarnya penuh rasa heran.
“Apa yang saya beberkan ini, semuanya ada dasarnya dan ada pula saksinya. Jadi saya tidak asal melaporkan. Bahkan masalah ini akan segera saya laporkan ke tingkat lebih atas termasuk ke Wali Kota Makassar. Jujur saja, saya sebagai salah satu Calon Ketua RW merasa dirugikan, sebab tindakan Lurah dan panitia pemilihan telah mencederai demokrasi,” tegas Yunus.
Ditambahkannya, Wali Kota Makassar dalam pidato kampanyenya tahun lalu telah menyatakan bahwa akan melaksanakan Pemilihan Ketua RT-RW secara demokrasi dan dipilih langsung oleh warga, namun pada pelaksanaannya saat ini juknis yang telah ditetapkan justru dilanggar sendiri oleh aparat yang bertindak sebagai panitia pemilihan di tingkat kelurahan.
“Permasalahan ini akan menjadi bahan laporan saya ke bapak Wali Kota Makassar sekaligus meminta mengevaluasi kembali kinerja Lurah-Lurah dan oknum LPM nakal di Kelurahan Banta-Bantaeng maupun kelurahan lainnya di wilayah Kota Makassar untuk diberikan sanksi,” pungkas Yunus. (*)


