Zakat: Dari Konsumtif ke Produktif, Menuju Mustahik yang Mandiri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh: Neny Vinawaty
Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf
Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Potensi zakat nasional Indonesia sangat besar. Berbagai riset menunjukkan bahwa potensi zakat mencapai Rp 327 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunannya masih berkisar pada Rp 30–40 triliun (puskasbaznas.com).

Salah satu tantangan terbesar terletak pada pola distribusi zakat yang selama ini cenderung bersifat konsumtif, seperti pemberian uang tunai sesaat atau paket kebutuhan pokok. Program seperti ini memang penting, namun efek jangka panjangnya terhadap pengentasan kemiskinan terbukti terbatas.

Pada era sekarang, ketika kemiskinan dan kesenjangan ekonomi masih menjadi masalah besar, zakat tidak bisa lagi dipandang sebatas “bantuan sekali jalan” yang hanya disalurkan dalam bentuk konsumtif (bantuan tunai, paket bantuan sembako, beasiswa). Meskipun bermanfaat, distribusi seperti ini sering kali hanya menyelesaikan masalah sesaat. Ketika bantuan habis, penerima dapat kembali ke garis kemiskinan.

Karena itu, kita membutuhkan model zakat yang dapat membawa mustahik menuju kemandirian. Model tersebut adalah *zakat produktif*, yaitu zakat yang digunakan sebagai modal usaha, alat produksi, atau sarana pemberdayaan ekonomi.

Untuk memastikan zakat produktif tetap sejalan dengan syariah, kita perlu kembali kepada dasar fikih zakat dan prinsip tamlik (kepemilikan muzakki/mustahik).

Dalam fikih klasik, zakat wajib disalurkan kepada asnaf yang berhak. Setelah diserahkan, harta zakat menjadi milik penuh mustahik. Prinsip ini dikenal sebagai Tamlik Ma’nawi (kepemilikan manfaat) atau Kepemilikan Alat Produksi.
Artinya, mustahik menerima hak kepemilikan atas hasil dari usaha/modal, atau kepemilikan penuh atas alat produksi (mesin, ternak, bibit), yang diharapkan mengubah statusnya dari penerima menjadi pemberi zakat.

Namun, modal usaha atau alat produksi bukanlah “konsumsi” langsung melainkan aset produktif.

Baca juga :  Perubahan Perjalanan ke Malino: Dari Keindahan Alam ke Kerusakan

Maka muncul pertanyaan: apakah tetap sah jika zakat diberikan dalam bentuk modal usaha dan disertai pendampingan dalam pengelolaan usaha?

Pemikiran ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qardhawi menegaskan bahwa zakat boleh dialihkan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi. Dalam tulisan “Zakat Produktif Pendayagunaan Zakat untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat” disebutkan bahwa zakat produktif memungkinkan mustahik mengelola modal sehingga “harta tersebut dimanfaatkan sebagai modal untuk meningkatkan taraf ekonomi mustahik” (Jurnal STAI Al Hidayah Bogor).

Lebih jauh, penelitian-penelitian kontemporer menunjukkan bahwa zakat produktif dapat meningkatkan kualitas hidup mustahik asalkan dikelola secara adil, transparan, dan tetap berpegang pada prinsip syariah (E-Journal Universitas Darussalam Gontor).

Baru-baru ini, hadir regulasi nasional yang memperkuat praktik tersebut secara resmi. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menerbitkan PMA 16 Tahun 2025, sebuah regulasi yang memungkinkan dana zakat dikelola dalam bentuk usaha produktif.

Ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pembuka jalan bagi zakat agar dapat “bekerja” dan memberikan dampak nyata, berupa modal usaha, alat produksi, pelatihan, hingga pendampingan bagi mustahik (lampung.baznas.go.id).

PMA 16/2025 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2025 dan berlaku mulai 16 Oktober 2025, mengatur bahwa zakat dapat digunakan untuk usaha produktif dengan syarat bahwa kebutuhan dasar mustahik (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan) telah terpenuhi. Artinya, pemanfaatan zakat produktif tidak boleh mengabaikan kebutuhan primer mustahik.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Balik Lembar Jawaban, Ribuan Mimpi Calon Advokat Diuji di UPA 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Pagi belum sepenuhnya hangat ketika satu per satu peserta melangkah masuk ke halaman Fakultas Hukum...

HUT Ke 78, Sat Reskrim Polres Soppeng Menggelar Baksos SIDIK Di Pontren Darunnaim 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam rangka memperingati hari jadi ke 78 fungsi Reserse, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres...

Preservasi Jalan, Pemprov Sulsel Kucurkan Rp999,1 M untuk Bosowa, Barru Dan Pangkep

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Sejumlah ruas jalan Provinsi di wilayah Kabupaten Soppeng ,Wajo dan daerah lainnya yang sudah beberapa tahun...

Seleksi Bersih, Pangdam Hasanuddin Ajak Orang Tua Jaga Integritas Rekrutmen TNI AD

PEDOMANRAKYAT, Gowa – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga proses seleksi...