Sejumlah barang bukti diamankan penyidik, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, satu handphone, satu helm, satu jaket/hoodie, sepasang sepatu cats, selembar celana jeans, serta satu kacamata.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, serta Pasal 80 ayat (1) jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Di akhir kegiatan, Kapolda Sulsel kembali mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa. Ia meminta warga tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keresahan seperti perang kelompok atau permainan busur.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi tindakan membahayakan seperti tawuran atau permainan busur. Mari kita ciptakan Sulawesi Selatan yang aman,” tutup Kapolda. (Hdr)

