Pelaku Rayu Korban dengan Uang, Kapolda Sulsel Bongkar Modus Keji di Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sejumlah barang bukti diamankan penyidik, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, satu handphone, satu helm, satu jaket/hoodie, sepasang sepatu cats, selembar celana jeans, serta satu kacamata.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, serta Pasal 80 ayat (1) jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Di akhir kegiatan, Kapolda Sulsel kembali mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa. Ia meminta warga tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keresahan seperti perang kelompok atau permainan busur.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi tindakan membahayakan seperti tawuran atau permainan busur. Mari kita ciptakan Sulawesi Selatan yang aman,” tutup Kapolda. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Piala Dunia 2022 Qatar : Belanda Bentrok dengan Argentina di Delapan Besar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sentuhan Kepedulian Pangdam XIV/Hsn Warnai Hari Juang TNI AD

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD ke-80 tahun 2025, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Bhakti Kesehatan...

Pantau Pengaspalan Warning Rekanan Mutu Diutamakan Ketebalan Prioritas, Bupati Lutra Pesankan Ini

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA – Proyek pengaspalan ruas Salulemo–Marannu–Lara sepanjang 3,8 kilometer di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan...

BAZNAS Makassar Bantu 21 Siswa SMPN 5: Sinergi Kepedulian untuk Masa Depan Dhuafa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses pendidikan bagi...

Proyek Jalan Beton di Perumahan Almarhamah, Kontrak Berakhir 13 Desember, Belum Dicor Beton

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kontrak proyek jalan beton di Perumahan Almarhamah, Depag di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar...