PHI juga meminta auditor mengungkap dasar hukum pengerjaan pendahuluan tersebut dan siapa pihak yang memberi perintah sebelum kontrak berlaku.
Sudirman menambahkan bahwa PHI percaya Inspektorat memiliki kompetensi untuk menilai kelayakan proyek dilanjutkan atau dihentikan.
Auditor Inspektorat Kabupaten Wajo, Indra Jaya, memaparkan hasil pengecekan lapangan. Ia membenarkan adanya sejumlah pekerjaan pendahuluan yang telah dikerjakan sebelum proses kontrak resmi selesai.
Pekerjaan yang ditemukan salah satunya adalah pengerjaan kolam renang yang meliputi struktur pondasi, struktur sloof, struktur kolam yang telah dikerjakan sebagian.
“Setelah kami hitung, total pekerjaan yang sudah dilakukan senilai Rp588.714.310 atau sekitar 29 persen dari total bobot pekerjaan,” jelas Indra.
Hasil audit Inspektorat akan menjadi dasar bagi Pemkab Wajo untuk menentukan apakah proyek penataan Taman Rujab dilanjutkan atau dihentikan. Komisi III menegaskan bahwa semua keputusan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Deden)

