PEDOMANRAKYAT, WAJO - Polemik proyek penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Wajo memasuki babak baru setelah Komisi III DPRD Kabupaten Wajo memanggil kembali sejumlah pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/12/2025). Rapat ini digelar menindaklanjuti aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait dugaan adanya pekerjaan yang mendahului proses kontrak resmi.
Anggota Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar, menjelaskan bahwa pada rapat sebelumnya komisi belum menerima dokumen proyek karena masih bersifat rahasia selama proses pelelangan berlangsung. Namun sejak 4 Desember, dokumen sudah dapat diakses karena pemenang tender telah ditetapkan.
“Berdasarkan rekomendasi awal, diduga ada kegiatan yang sudah berjalan sebelum kontraknya ditandatangani. Setelah kami telusuri, ternyata benar ada pekerjaan pendahuluan yang telah dilakukan,” ujar Taqwa.
Ia menegaskan bahwa Komisi III meminta Pemkab Wajo melalui Inspektorat melakukan audit untuk memastikan fakta lapangan. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan langkah selanjutnya, termasuk penandatanganan Surat Perjanjian Mulai Kerja (SPMK) yang dijadwalkan pada hari ini.
Ketua PHI, Sudirman, SH, kembali menyoroti temuan pengerjaan proyek sebelum kontrak resmi. Ia menyebut Inspektorat telah turun dan menemukan progres pekerjaan mencapai 29 persen.
“Kami hanya mengingatkan agar auditor tidak ragu mengambil keputusan. Jangan sampai karena keragu-raguan auditor, kontraktor nanti menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah. Tapi jangan juga gegabah lalu memutuskan proyek tetap dilanjutkan, namun malah menjerumuskan pihak lain ke penjara,” tegas Sudirman.
PHI juga meminta auditor mengungkap dasar hukum pengerjaan pendahuluan tersebut dan siapa pihak yang memberi perintah sebelum kontrak berlaku.
Sudirman menambahkan bahwa PHI percaya Inspektorat memiliki kompetensi untuk menilai kelayakan proyek dilanjutkan atau dihentikan.
Auditor Inspektorat Kabupaten Wajo, Indra Jaya, memaparkan hasil pengecekan lapangan. Ia membenarkan adanya sejumlah pekerjaan pendahuluan yang telah dikerjakan sebelum proses kontrak resmi selesai.
Pekerjaan yang ditemukan salah satunya adalah pengerjaan kolam renang yang meliputi struktur pondasi, struktur sloof, struktur kolam yang telah dikerjakan sebagian.
“Setelah kami hitung, total pekerjaan yang sudah dilakukan senilai Rp588.714.310 atau sekitar 29 persen dari total bobot pekerjaan,” jelas Indra.
Hasil audit Inspektorat akan menjadi dasar bagi Pemkab Wajo untuk menentukan apakah proyek penataan Taman Rujab dilanjutkan atau dihentikan. Komisi III menegaskan bahwa semua keputusan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Deden)

