PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan korupsi jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Ia menyebut capaian kinerja penanganan perkara Tipikor sepanjang Januari–Desember 2025 selaras dengan tema HAKORDIA tahun ini, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, di mana proses penegakan hukum harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Penyelamatan Keuangan Negara Capai Rp36,6 Miliar
Data yang dirilis Kejati Sulsel menunjukkan capaian signifikan pada aspek pemulihan kerugian negara. Total penyelamatan keuangan negara sepanjang 2025 mencapai Rp36.679.750.475. Jumlah tersebut bersumber dari :
- Tahap penyelidikan dan penyidikan : Rp21.149.963.367
- Tahap penuntutan : Rp2.326.835.649
- Uang pengganti : Rp12.002.951.459
- Denda terpidana : Rp1.200.000.000
Beberapa Kejari dengan penyelamatan keuangan negara tertinggi di Sulsel yakni :
- Kejari Takalar : Rp7.890.121.534
- Kejari Bantaeng : Rp4.871.109.545
- Kejari Makassar : Rp3.135.559.817
Rekapitulasi Penanganan Perkara
Kinerja penindakan perkara Tipikor di wilayah hukum Kejati Sulsel menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, jajaran kejaksaan mencatat :
- Penyelidikan : 153 perkara
- Penyidikan : 93 perkara
- Penuntutan : 103 perkara
- Eksekusi putusan inkracht : 141 perkara
Rangkaian capaian tersebut memperlihatkan konsistensi Kejaksaan RI, khususnya Kejati Sulsel, dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Selain itu, pemulihan kerugian negara diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan. (Hdr)

