Mahasiswa Minta Larangan Rangkap Jabatan Menteri Dikecualikan untuk Pejabat Bapanas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Rea mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Ia meminta agar aturan tersebut dikecualikan khusus untuk pejabat Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Permohonan itu diajukan Arkaan terhadap Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Ia mengaku memiliki cita-cita bekerja di Bapanas dan merasa dirugikan oleh ketentuan larangan rangkap jabatan tersebut.

Arkaan menilai larangan rangkap jabatan bersifat terlalu absolut sehingga membatasi hak prerogatif Presiden dalam menunjuk pejabat dengan otoritas tinggi—seperti menteri atau wakil menteri—untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan pangan nasional dari hulu hingga hilir.

Ia berpendapat, penugasan khusus pejabat setingkat menteri dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi rantai pasok pangan, serta mempercepat pengambilan keputusan dalam menghadapi persoalan pangan yang bersifat extraordinary.

Arkaan bahkan mencontohkan posisi Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang menurutnya dapat langsung mengendalikan kebijakan produksi hingga distribusi dan stabilisasi harga melalui Bapanas.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hebat, UIAD Sinjai Raih Akreditasi Unggul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sentuhan Kepedulian Pangdam XIV/Hsn Warnai Hari Juang TNI AD

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD ke-80 tahun 2025, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Bhakti Kesehatan...

Pantau Pengaspalan Warning Rekanan Mutu Diutamakan Ketebalan Prioritas, Bupati Lutra Pesankan Ini

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA – Proyek pengaspalan ruas Salulemo–Marannu–Lara sepanjang 3,8 kilometer di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan...

BAZNAS Makassar Bantu 21 Siswa SMPN 5: Sinergi Kepedulian untuk Masa Depan Dhuafa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses pendidikan bagi...

Proyek Jalan Beton di Perumahan Almarhamah, Kontrak Berakhir 13 Desember, Belum Dicor Beton

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kontrak proyek jalan beton di Perumahan Almarhamah, Depag di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar...