Mahasiswa Minta Larangan Rangkap Jabatan Menteri Dikecualikan untuk Pejabat Bapanas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Rea mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Ia meminta agar aturan tersebut dikecualikan khusus untuk pejabat Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Permohonan itu diajukan Arkaan terhadap Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024. Ia mengaku memiliki cita-cita bekerja di Bapanas dan merasa dirugikan oleh ketentuan larangan rangkap jabatan tersebut.

Arkaan menilai larangan rangkap jabatan bersifat terlalu absolut sehingga membatasi hak prerogatif Presiden dalam menunjuk pejabat dengan otoritas tinggi—seperti menteri atau wakil menteri—untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan pangan nasional dari hulu hingga hilir.

Ia berpendapat, penugasan khusus pejabat setingkat menteri dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi rantai pasok pangan, serta mempercepat pengambilan keputusan dalam menghadapi persoalan pangan yang bersifat extraordinary.

Arkaan bahkan mencontohkan posisi Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang menurutnya dapat langsung mengendalikan kebijakan produksi hingga distribusi dan stabilisasi harga melalui Bapanas.

Pengecualian rangkap jabatan, lanjutnya, tidak menimbulkan konflik kepentingan karena merupakan penugasan publik, bukan kepentingan pribadi.

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa pemohon belum menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal tersebut. Ia juga menilai pemohon belum menguraikan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945 secara jelas.

Ridwan menyarankan agar Arkaan merujuk pada Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 dalam menyempurnakan permohonannya serta menjelaskan perbedaan argumentasi dengan perkara serupa agar tidak terkena prinsip ne bis in idem.

Sebelum menutup sidang, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima MK pada 22 Desember 2025 pukul 12.00 WIB dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. (*)

Baca juga :  Diguyur Hujan, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Tetap Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab Danyonkav 10/Mendagiri, Pangdam Tekankan Keteladanan dan Kesiapan Operasional Satuan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Kavaleri (Danyonkav)...

Pemprov Kaltara Mengukir Prestasi Gemilang, Sabet Tiga Trofi di Ajang Bergengsi “Naker Inspirational Leadership Awards 2025”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan performa yang memukau dan kembali mengukir prestasi gemilang...

Dukung Gema Olimpiade Al-Qur’an, BAZNAS Makassar Tekankan Pentingnya Nilai Qur’ani di Era Modern

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah derasnya arus modernisasi dan kemajuan teknologi, mempertahankan nilai-nilai spiritual menjadi tantangan tersendiri bagi...

Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti Perkara Tipikor PN Makassar Diadukan Kuass Hukum Jaluh Ramjani ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Jaluh Ramjani Jannuar melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, Muh Fauzi Ashary,...