PEDOMANRAKYAT, GOWA — Kepolisian menggelar press release di Mapolres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH, MH. Dalam rilis tersebut, Kapolda mengungkap keberhasilan jajaran Polres Gowa melumpuhkan SFA, terduga predator anak kambuhan yang mencabuli bocah berusia 10 tahun dan mencoba melarikan diri saat ditangkap di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kasus bermula ketika pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan dicabuli. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya. “Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu,” kata pelaku kepada korban.
Pelaku lalu menurunkan korban cukup jauh dari rumah. Korban akhirnya ditemukan pamannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
Penyidik Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Tim gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku. Namun saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya,” jelas Kapolres Gowa dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda.

