PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Polsek Ujung Loe bertindak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya arena sabung ayam yang diduga dijadikan lokasi praktik perjudian di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe. Langkah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Loe, Iptu Rudi Adri Purwanto, pada Sabtu sore, 6 Desember 2025.
Kedatangan aparat kepolisian ini merupakan bentuk keseriusan dan sikap tegas Polsek Ujung Loe dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Tidak hanya melibatkan personel Polsek, kegiatan ini juga didukung oleh Babinsa, Kepala Desa Seppang, serta para kepala dusun.
Dalam penertiban tersebut, Kapolsek bersama tim gabungan langsung melakukan pemusnahan arena sabung ayam dengan cara dibakar hingga tidak tersisa.
“Ini peringatan keras. Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Rudi Adri Purwanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami terbuka untuk kritik, saran, maupun informasi. Begitu laporan masuk, kami langsung mengambil tindakan,” tambahnya.

