PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Insiden penghalang-halangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Makassar. Sejumlah wartawan yang sedang meliput kegiatan mediasi aksi buruh TK Bagasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar justru dilarang masuk untuk mengikuti jalannya proses dialog resmi antara serikat buruh dan pihak KSOP.
Peliputan tersebut atas undangan dari Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), yang datang untuk menindaklanjuti persoalan penghapusan jabatan Kepala Unit di internal TK Bagasi.
Namun, saat awak media hendak memasuki ruang pertemuan, pejabat KSOP atas nama Musafir selaku Kasi II Patroli KSOP Makassar, secara tegas meminta wartawan agar keluar dari area pertemuan dengan alasan pertemuan “bersifat tertutup”.
“Ini pertemuan tertutup. Hanya untuk pihak yang berkepentingan langsung, seperti serikat buruh. Mohon media keluar,” ujar Musafir di depan para jurnalis.
Para wartawan menyatakan keberatan karena mereka datang bersama rombongan aksi atas undangan partai buruh exco makassar untuk melakukan peliputan resmi.
Para jurnalis menilai tindakan KSOP sebagai bentuk diskriminasi serta penghalangan terhadap tugas jurnalistik, terlebih karena isu yang diangkat buruh merupakan persoalan publik.
“Kami datang sebagai bagian dari rombongan aksi untuk meliput. Melarang kami masuk adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik, ”kata Sahrul dari fatihmedianusantara.com yang juga ditolak masuk.
Insiden ini terjadi pada momen Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, sehingga menambah sorotan publik terhadap praktik-praktik anti-transparansi yang masih terjadi di institusi pemerintah.
Tindakan KSOP Makassar berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan pers.

