Kasi II Patroli KSOP Makassar Utama Larang Wartawan Meliput Mediasi Aksi Buruh dengan Pihak KSOP

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi publik.

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Artinya, tindakan pelarangan tanpa alasan hukum yang kuat dapat berpotensi masuk kategori penghalang-halangan kerja jurnalistik dan dapat dikenai sanksi pidana.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan publik, termasuk dialog resmi antara lembaga negara dan kelompok buruh.

3. Permenhub No. PM 34 Tahun 2012, Mengatur fungsi KSOP yang wajib menjalankan pelayanan dan pengawasan secara transparan, bukan dengan menutup akses media dalam persoalan publik.

Dengan tidak adanya dasar hukum kuat untuk menutup akses peliputan—seperti alasan keamanan negara atau rahasia strategis, pembatasan yang dilakukan KSOP dinilai tidak berdasar.

Larangan ini menimbulkan persepsi bahwa KSOP, tidak transparan dalam menangani aduan buruh, menutupi proses dialog publik, menghindari pengawasan media, dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

Serikat buruh menilai tindakan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KSOP tidak serius mengakomodasi aspirasi pekerja TK Bagasi.

Aktivis media, organisasi pers, dan kelompok buruh kini mendorong, klarifikasi resmi dari KSOP Makassar, evaluasi terhadap Musafir, Kasi II Lala KSOP Makassar, serta penjaminan agar insiden penghalang-halangan peliputan tidak kembali terulang pada agenda-agenda publik di institusi pelabuhan.

Hingga saat ini, Kamis (11/12/2025), belum ada pernyataan resmi dari pihak KSOP Makassar Utama terkait pelarang peliputan terhadap awak media pada mediasi buruh TK Bagasi yang berlangsung Rabu, 11 Desember 2025. (Restu)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pelatihan Juru Bahasa Isyarat, Tim PKK Gandeng Dinas Sosial Toraja Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polres Pelabuhan Makassar Kembali Maksimalkan Patroli Malam Hingga Dini Hari di Wilayah Hukumnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyambut momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pelabuhan Makassar kembali memaksimalkan patroli...

Jelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Intensitas KRYD

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pelabuhan Makassar meningkatkan intensitas KRYD...

Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan Ratusan Ribu Butir Obat Daftar G, Sabu dan Tembakau Sintetis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan ratusan ribu butir obat daftar G, sabu, dan tembakau sintetis hasil...

Tim Danantara Asset Management dan Direktur Operasi Pelindo Tinjau Kesiapan Terminal Anging Mamiri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pelabuhan Makassar menerima kunjungan kerja dari SVP Business 3 PT Danantara Asset Management, Desty Arlaini,...