PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Kantor Wilayah Kementerian HAM di Sulawesi Tenggara, usai menerima paparan kinerja KemenHAM Sulsel pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Maccora Hall, Hotel Rinra Makassar, Kamis (11/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kantor Wilayah KemenHAM Sulsel Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara memaparkan capaian layanan dan penguatan HAM sepanjang 2025. Paparan disampaikan langsung oleh Kakanwil KemenHAM Sulsel, Daniel Rumsowek.
Daniel menjelaskan, pelayanan HAM di wilayah Sulsel menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun. Program layanan yang berjalan meliputi penerimaan informasi masyarakat, konsultasi, penyusunan analisis, klasifikasi aduan, rapat mediasi, hingga penerbitan rekomendasi.
“Hingga hari ini, sebanyak 15 aduan telah kami tindaklanjuti melalui konsultasi maupun analisis. Delapan di antaranya telah selesai, enam masih proses, dan satu kami arsipkan karena tidak tepat sasaran,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan, program penguatan HAM bagi aparatur, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha menjadi pilar penting dalam menciptakan ekosistem HAM yang lebih kuat.
“Ketika seluruh elemen memahami prinsip hak asasi manusia, maka tercipta kebijakan yang lebih berkeadilan dan lingkungan sosial yang lebih aman serta inklusif,” jelasnya.
Sejak dimulai pertengahan Juli, program penguatan HAM mencatat capaian berbeda di tiap segmen. Dari target 82.000 aparatur negara, sebanyak 20.993 telah mengikuti penguatan. Untuk segmen masyarakat, dari target 9.505, realisasi mencapai 10.905 peserta. Pada komunitas, dari target 15, tercapai 45 komunitas. Untuk pelaku usaha, dari target 15, tercapai 130 pelaku yang telah memperoleh penguatan dan pendampingan.
Selain capaian, Daniel turut menyoroti urgensi pembentukan Kanwil KemenHAM di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, wilayah yang didominasi kepulauan membuat akses layanan HAM belum merata.
“Kompleksitas persoalan di Sultra, mulai pertambangan nikel, konflik agraria, tenaga kerja, hingga isu perlindungan anak dan perempuan, membutuhkan penanganan langsung. Kehadiran Kanwil HAM akan mempercepat koordinasi, memperkuat respon pengaduan, serta memastikan kebijakan daerah memiliki perspektif HAM,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Rinto Subekti menilai pembentukan Kanwil HAM Sultra sudah mendesak dan perlu segera dibahas di tingkat kementerian.
Ia juga meminta KemenHAM Sulsel menjaga momentum capaian kinerja dan memperluas inovasi pada 2026, terutama dalam peningkatan kualitas layanan dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.
RDP turut dihadiri jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, serta LPSK, dan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam menghadirkan layanan hukum dan HAM yang lebih inklusif di Sulawesi Selatan. (Hdr)

