Sebagai mantan Sekretaris Dinas Kominfo Luwu Timur, Yulius memahami betul dinamika transparansi publik. Karena itu, ia berharap Kecamatan Tomoni Timur tetap konsisten menjalankan UU KIP dengan mengedepankan prinsip keterbukaan. “Selama informasinya tidak dikecualikan, kita harus siap membukanya. Ini bagian dari pelayanan publik yang akuntabel,” katanya.
Melalui penetapan DIP dan DIK ini, Kecamatan Tomoni Timur menegaskan bahwa keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan praktik yang terus dibangun dan dipertanggungjawabkan. (#)


