PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Di sebuah pagi yang tenang di aula Kantor Camat Tomoni Timur, Jumat (12/12/2025), jajaran kecamatan berkumpul membahas salah satu pilar penting penyelenggaraan pemerintahan modern yakni keterbukaan informasi publik. Melalui rapat resmi, kecamatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) lewat uji konsekuensi, sebagai bentuk konsistensi menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Tomoni Timur, Yulius, didampingi Sekretaris Camat, para kepala seksi, kepala subbagian, serta staf. Meski bersifat teknis, pertemuan ini menggambarkan upaya kecamatan untuk memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai aturan, bukan sekadar formalitas.
Dalam arahannya, camat Tomoni Timur menegaskan bahwa penyusunan DIP dan DIK tidak dapat dilakukan sembarangan. Setiap informasi, utamanya yang masuk kategori dikecualikan, harus melalui mekanisme resmi, termasuk uji konsekuensi. “Uji konsekuensi ini penting sebagai dasar penolakan permintaan informasi yang memang dikecualikan. Badan publik harus terlindungi. Kita menolak bukan karena asumsi atau takut kepada pimpinan, tetapi karena dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi juga menuntut keberanian: berani terbuka ketika informasi memang wajib disampaikan kepada publik, dan berani menolak bila kontennya termasuk dikecualikan menurut undang-undang. Keduanya harus berjalan seimbang.
Sebagai mantan Sekretaris Dinas Kominfo Luwu Timur, Yulius memahami betul dinamika transparansi publik. Karena itu, ia berharap Kecamatan Tomoni Timur tetap konsisten menjalankan UU KIP dengan mengedepankan prinsip keterbukaan. “Selama informasinya tidak dikecualikan, kita harus siap membukanya. Ini bagian dari pelayanan publik yang akuntabel,” katanya.
Melalui penetapan DIP dan DIK ini, Kecamatan Tomoni Timur menegaskan bahwa keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan praktik yang terus dibangun dan dipertanggungjawabkan. (#)


