PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pelabuhan Makassar semakin mengintensifkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk sekitar Depo PT Pertamina Ujung Tanah, yang merupakan objek vital nasional.
Melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh), personel Polsek Ujung Tanah turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan imbauan agar tidak menyalakan kembang api maupun membunyikan petasan. Selain berbahaya, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil menjelaskan, penggunaan petasan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan petasan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan bahan peledak. Ancaman hukumannya cukup berat,” jelas Aipda Adil.
Selain itu, masyarakat juga dapat dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila penggunaan petasan menimbulkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keselamatan umum.
“Serbuk petasan yang berjatuhan berpotensi memicu kebakaran, apalagi lokasi ini dekat dengan depo bahan bakar dan pemukiman padat penduduk. Ini sangat berisiko,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian turut mengingatkan para orang tua agar mengawasi aktivitas anak-anaknya, mengingat pada bulan Desember menjelang tahun baru, permainan petasan dan kembang api kerap meningkat di kalangan anak-anak dan remaja.
“Kami mengajak masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan penuh kegembiraan, namun tetap menjauhi hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Patuhi kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan petasan demi keamanan bersama,” tegas Aipda Adil.
Polres Pelabuhan Makassar menegaskan akan terus melakukan pendekatan persuasif, patroli, serta pengawasan ketat selama periode Nataru, khususnya di sekitar objek vital dan pemukiman padat, guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)

