PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memusnahkan barang bukti hasil penindakan sepanjang periode Januari hingga 30 November 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Lapangan Badan Diklat Keuangan (BDK) Makassar, Kompleks Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Senin (15/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh rokok ilegal dalam jumlah fantastis, yakni sebanyak 13,88 juta batang dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp21,35 miliar. Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai sekitar Rp294,04 juta, serta 215 pieces kosmetik ilegal dan 8 pieces Ship Injector Cummins dengan total nilai sekitar Rp18,9 juta.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, mengatakan bahwa seluruh barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bersama empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang berada di wilayah kerjanya.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai,” ujar Djaka di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Djaka merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai satuan kerja. Dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel sendiri tercatat sebanyak 2,46 juta batang rokok ilegal, 830,7 liter MMEA ilegal, serta 60 pieces kosmetik ilegal.
Sementara itu, kontribusi terbesar berasal dari KPPBC Makassar dengan total 5,88 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 5,21 juta batang hasil penindakan langsung oleh Bea Cukai Makassar serta 668.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti hasil penyerahan dari Kejaksaan Negeri Makassar setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

