Sejumlah warga dan pengguna jalan pun berharap agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo bersama pihak Kepolisian untuk segera melakukan pengawasan serta penindakan terhadap truk pengangkut material yang diduga melanggar ketentuan lalu lintas.
Sebagai rujukan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur kewajiban pengangkutan barang agar tidak membahayakan pengguna jalan. Dalam Pasal 277 disebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kelebihan muatan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, Pasal 307 mengatur sanksi bagi kendaraan yang mengangkut barang melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan.
Warga sangat berharap Dishub bersama Satlantas Polres Wajo dapat segera menertibkan truk bermuatan berlebih, memastikan penggunaan penutup muatan sesuai standar, serta mengatur jam operasional kendaraan berat guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari Dishub dan kepolisian. Jangan menunggu hingga jatuh korban lebih banyak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha pengangkut material maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. (Deden)

