Diduga Truk Material Kelebihan Muatan, Pasir dan Kerikil Berserakan, Pengendara Motor Terjatuh di Jalan Andi Unru

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Material bangunan berupa pasir dan batu kerikil terlihat berserakan di badan Jalan Andi Unru, Kelurahan Bulu Pabbulu, hingga perbatasan Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

Akibat kondisi jalan yang dipenuhi material bangunan berupa pasir dan kerikil, seorang pengendara sepeda motor bernama Muhammad Said (21) terjatuh saat melintas di lokasi tersebut.

“Setiap hari saya melewati Jalan Andi Unru. Sebelumnya jalan ini bersih, namun sejak adanya aktivitas ini, pasir dan kerikil kecil banyak berserakan di badan jalan,” ujarnya kepada media. Senin (15/12/2025).

Ia menduga material tersebut berasal dari truk pengangkut pasir dan kerikil yang melintas dengan muatan berlebih. Meski sebagian truk terlihat menggunakan penutup terpal, material tetap berjatuhan ke jalan, menimbulkan debu dan kerikil kecil yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Said juga menyebutkan bahwa truk pengangkut material tersebut kerap beroperasi pada malam hari, sekitar pukul 21.00 Wita, dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan di sekitar wilayah tersebut.

“Pembangunan memang penting, tetapi keselamatan pengguna jalan juga harus diperhatikan. Muatan truk seharusnya tidak melebihi kapasitas dan penutup terpal harus dipasang dengan benar agar material tidak jatuh ke jalan,” tegasnya.

Sejumlah warga dan pengguna jalan pun berharap agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo bersama pihak Kepolisian untuk segera melakukan pengawasan serta penindakan terhadap truk pengangkut material yang diduga melanggar ketentuan lalu lintas.

Sebagai rujukan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur kewajiban pengangkutan barang agar tidak membahayakan pengguna jalan. Dalam Pasal 277 disebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kelebihan muatan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga :  Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Kesehatan Petugas Pengamanan Pilkada Serentak

Sementara itu, Pasal 307 mengatur sanksi bagi kendaraan yang mengangkut barang melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan.

Warga sangat berharap Dishub bersama Satlantas Polres Wajo dapat segera menertibkan truk bermuatan berlebih, memastikan penggunaan penutup muatan sesuai standar, serta mengatur jam operasional kendaraan berat guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari Dishub dan kepolisian. Jangan menunggu hingga jatuh korban lebih banyak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha pengangkut material maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. (Deden)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Donny Yoesgiantoro : Polri Badan Publik Terbaik Nasional, Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Donny Yoesgiantoro menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) layak...

Natal Bersama GKSI Eirene Pattengko, Camat Tomoni Timur Imbau Jaga Keamanan Selama Perayaan Natal

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Jemaat Eirene Pattengko, Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar...

Rapat Lintas Sektor UPTD PKM Tomoni Timur, Evaluasi Berbagai Masalah Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — UPTD Puskesmas Tomoni Timur menggelar Rapat Lintas Sektor Triwulan IV di Kecamatan Tomoni Timur,...

Penguatan Strategi Digital Marketing UMKM Homikoi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — UMKM Homikoi, sebuah usaha kopi yang dimiliki oleh Chandra Rezky, tengah menjalankan program penguatan strategi...