Klarifikasi Humas Unhas dan Pakta Integritas di Pilrek

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh: Asri Tadda
(Inisiator Solidaritas Alumni Peduli Unhas/SAPU)

BEREDARNYA klarifikasi Kepala Bagian Humas Universitas Hasanuddin (Unhas), Ishaq Rahman, terkait dokumen Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) Prof Jamaluddin Jompa (JJ) menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas 2022, alih-alih meredakan polemik, justru memunculkan lebih banyak pertanyaan kritis di ruang publik.

Menurut saya, ada beberapa hal mendasar yang bisa kita cermati dari klarifikasi dan dokumen yang ditampilkan Humas Unhas dan diunggah pertama kali oleh LegionNews, Minggu (14/12). Pertama, langkah Unhas sebagai institusi yang memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya dokumen SPK tersebut merupakan kekeliruan mendasar.

Dokumen SPK yang berisi enam poin—yang salah satunya pada poin ke-2 secara eksplisit menyebut komitmen politik terhadap satu partai politik tertentu, sebagaimana terlihat dalam unggahan akun Instagram BEM FKM Unhas pada Jumat (12/12)—jika benar dibuat pada 26 Januari 2022, maka jelas disusun saat Prof Jamaluddin Jompa belum menjabat sebagai Rektor Unhas.

Dengan demikian, SPK tersebut adalah dokumen yang bersifat personal, bukan dokumen institusional. Konsekuensinya sederhana namun prinsipil dimana klarifikasi semestinya dilakukan secara pribadi oleh Prof Jamaluddin Jompa, bukan oleh Unhas sebagai lembaga melalui perangkat kehumasan.

Ketika institusi kampus justru mengambil alih peran klarifikasi atas dokumen personal yang memuat nuansa komitmen politik, maka kampus berisiko terseret ke dalam pusaran politik praktis—sesuatu yang seharusnya dijauhi demi menjaga marwah dan otonomi akademik. Apalagi saat ini Unhas masih dalam tahapan pemilihan rektor dimana Prof JJ tercatat sebagai salah satu calon (petahana).

Kedua, penjelasan Humas Unhas mengenai keberadaan dokumen lain yang disebut sebagai “pakta integritas asli” juga patut dipertanyakan. Empat poin yang termuat dalam dokumen tersebut, jika dicermati secara objektif, bersifat sangat normatif dan cenderung artifisial.

Baca juga :  Bersama Forkopimda Sulsel, Pamen Ahli Bidang OMP Wakili Pangdam Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2023

Substansinya bukanlah komitmen khusus atau luar biasa, melainkan kewajiban inheren yang secara etik, hukum, dan akademik memang sudah melekat pada setiap pimpinan perguruan tinggi di manapun berada.

Karena itu, menjadi terasa ganjil ketika kewajiban normatif tersebut harus ditegaskan kembali dalam sebuah dokumen pernyataan tersendiri, ditandatangani basah di atas materai, seolah-olah merupakan syarat tambahan untuk menduduki jabatan rektor. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa ada relasi kuasa tertentu yang bekerja di balik dokumen tersebut (jika dokumen itu benar-benar asli), bukan sekadar penguatan komitmen etik sebagaimana diklaim.

Ketiga, pernyataan Humas Unhas bahwa dokumen pakta integritas tersebut digunakan dan disepakati antara Prof Jamaluddin Jompa dengan “salah satu penentu suara” dalam Pilrek Unhas 2022 justru membuka persoalan yang jauh lebih fundamental.

Pernyataan ini secara implisit mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme penentu kemenangan dalam Pilrek Unhas.

Artinya, pakta integritas itu bukanlah dokumen biasa, melainkan prasyarat politik-administratif untuk memperoleh dukungan dari pihak yang memiliki suara menentukan di Majelis Wali Amanat (MWA).
Dalam konteks ini, dokumen yang bersifat normatif itulah yang disebut-sebut menjadi faktor kunci yang mengungguli kandidat lain saat itu, yakni Prof Farida Patittingi dan Prof Budu.

Jika ditarik lebih jauh, publik akan memahami bahwa penentu kemenangan dalam MWA Unhas pada Pilrek 2022 adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang saat itu dijabat oleh Nadiem Makarim. Maka pertanyaan krusial pun muncul secara wajar.

Benarkah keberadaan pakta integritas tersebut merupakan syarat yang diminta oleh Menteri sebagai representasi pemerintah pusat? Jika ya, apakah syarat serupa juga diberlakukan kepada kandidat rektor lainnya?

Selain itu, penjelasan Ishaq Rahman bahwa pakta integritas tersebut dimaksudkan untuk menjaga relasi antara rektor terpilih dengan pemerintah pusat agar kebijakan nasional didukung sepenuhnya oleh kebijakan Rektor Unhas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru semakin menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki bobot politis yang signifikan.

Baca juga :  Video Call Pesepeda Peraih Medali Sea Games, Kapolri : Indonesia Sangat Bangga

Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa pakta integritas tersebut memang dirancang sebagai instrumen untuk memastikan keselarasan kebijakan, sekaligus sebagai prasyarat dalam proses pemilihan rektor.

Pertanyaan lanjutan pun tak terelakkan. Apakah dua calon rektor lainnya—Prof Farida Patittingi dan Prof Budu—juga dimintai komitmen serupa oleh “pemerintah pusat” sebagai syarat dukungan? Jika tidak, maka Pilrek Unhas 2022 patut dipertanyakan dari perspektif keadilan, kesetaraan kandidat, dan otonomi perguruan tinggi.

Masih banyak pertanyaan lain yang menyeruak dan belum terjawab secara jernih. Klarifikasi yang disampaikan Humas Unhas sejauh ini justru menambah lapisan persoalan baru, bukan menutup polemik yang terjadi.

Sementara kita juga belum bisa memutuskan yang mana dokumen asli dan mana yang palsu. Apakah SPK berisi 6 poin bertanggal 26 Januari 2022 yang diunggah BEM FKM Unhas, atau Surat Pernyataan berisi 4 poin bertanggal 24 Januari 2022 yang diterbitkan Humas Unhas.

Bisa jadi keduanya dokumen asli, dengan tanda tangan dan materai yang juga asli, hanya berbeda konteks saja. Bisa juga salah satunya palsu, atau keduanya palsu. Yang bisa bisa buktikan semua itu tentunya adalah lembaga yang memiliki otoritas hukum sesuai regulasi yang berlaku di negara kita.

Tak berlebihan jika dikatakan bahwa isu ‘pakta integritas Pilek Unhas’ ini menjadikan akhir pekan yang cukup rumit—dan mungkin juga reflektif—bagi civitas akademika Unhas dalam menimbang kembali batas antara otonomi kampus, etika akademik, dan relasi kekuasaan politik. (*)

Enreco, 14 Desember 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Penguatan Strategi Digital Marketing UMKM Homikoi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — UMKM Homikoi, sebuah usaha kopi yang dimiliki oleh Chandra Rezky, tengah menjalankan program penguatan strategi...

Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Pangdam XIV/Hasanuddin Kobarkan Semangat Juang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup)...

Camat Tomoni Timur Hadiri Reses Perseorangan Dua Anggota DPRD Luwu Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri kegiatan reses perseorangan dua anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur...

Mahasiswa Manajemen UC Makassar Laksanakan Social Impact Challenge untuk Tingkatkan Daya Tarik Visual UMKM Alpukat Kocok Pak Husai

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Mahasiswa Program Studi Manajemen UC Makassar melaksanakan kegiatan Social Impact Challenge (SIC) pada 3 Desember...