PEDOMANRAKYAT, PINRANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang berasal dari pengungkapan sejumlah perkara pidana yang dtangani Kejari dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di Halaman Kantor Kejari Pinrang, yang dihadiri langsung Kepala Kejari Pinrang, Sinrang, Bupati Irwan Hamid, DPRD dan sejumlah perwakilan Forkopimda lainnya, Selasa (16/12).
Dari total perkara itu, 32 kasus merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti narkoba seberat 3,8 kilogram, ditambah barang bukti dari 11 perkara pidana lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dimasak dan diblender yang secara bersamaan dilakukan oleh Kajari, Bupati, perwakilan DPRD, Polres dan TNI.
Kajari Sinrang mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus perkara pidana ini berkat sinergi dan kolaborasi yang terjalin baik antara APH dan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Sinrang bilang, kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, namun juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara hadir dan serius dalam memerangi tindak pidana, khususnya peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Sementara itu, Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengapresiasi kerja keras yang dilakukan seluruh aparat penegak hukum yang ada di Pinrang. Ia mengatakan, kolaborasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI dan seluruh unsur penegak hukum telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan rasa aman dan menekan angka kriminalitas di Kabupaten Pinrang.
"Keberhasilan ini menjadi pertanda bahwa dengan sinergi dan koordinasi yang baik, tindak pidana terutama narkoba bisa kita tekan. Ini penting untuk
melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda kita,” ujar Bupati Irwan.
Bupati Irwan berharap, kolaborasi yang selama ini terjalin baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga upaya bersama dalam memberantas tindak pidana dapat berjalan secara berkelanjutan, yang tentu saja muaranya agar masyarakat Pinrang dapat hidup dengan rasa aman, tenteram, dan terlindungi dari berbagai tindakan yang melawan hukum. (busrah)

