“Ironisnya, ketika petani kesulitan bahan baku, justru ada pihak asing yang diberi ruang membeli kokon. Sementara mesin milik pemerintah dan pengusaha lokal dibiarkan mangkrak,” tambah Marsose.
Menanggapi aspirasi tersebut, Herman Arif menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan MOI DPC Wajo.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk segera ditindaklanjuti ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam waktu dekat, kami juga mengajak semua pihak untuk turun ke lapangan,” ujar Herman Arif.
Menurut Herman, peninjauan lapangan penting dilakukan agar persoalan dapat dilihat secara objektif.
“Turun ke lapangan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi bagaimana mencari solusi agar aset-aset tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, Marsose Gala meminta DPRD Kabupaten Wajo segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar RDP dan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat yang terlibat dalam program persutraan.
“Kami berharap DPRD bersikap adil dan responsif. Aspirasi masyarakat harus segera ditindaklanjuti sebelum memasuki tahun 2026,” pungkasnya. (Deden)

