PEDOMANRAKYAT, WAJO - Aspirator Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Wajo, Marsose Gala, mendesak DPRD Kabupaten Wajo segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan mangkraknya sejumlah aset dan program persutraan yang dibiayai APBD provinsi maupun kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Marsose Gala saat menyampaikan aspirasi MOI DPC Wajo di Kantor DPRD, Jalan Rusa Sengkang, Kabupaten Wajo, Selasa (16/12/2025). Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Herman Arif, Anggota DPRD Kabupaten Wajo,
“Kami menemukan banyak aset persutraan yang dibeli dengan anggaran besar, namun tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Ada mesin pemintal dan mesin pencelupan sutra yang bertahun-tahun hanya tersimpan di gudang,” ujar Marsose.
Ia menyebut, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam program pengembangan persutraan di Kabupaten Wajo.
“Ini bukan hanya soal alat, tapi juga sistemnya. Tidak ada kesinambungan antara pengadaan mesin, ketersediaan bahan baku, dan pendampingan kepada petani murbei maupun ulat sutra,” tegasnya.
Marsose juga menyoroti pengalihan anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang awalnya diperuntukkan bagi pengadaan laboratorium indukan sutra, namun dialihkan ke kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan sektor persutraan.
“Pengalihan anggaran ini bertentangan dengan rekomendasi BPK. Bahkan indukan sutra yang masih berada di BRIN terancam punah karena tidak dilanjutkan,” katanya.
Selain itu, MOI DPC Wajo turut menilai sejumlah program seperti pengolahan lahan murbei, pembangunan rumah ulat, serta sumur bor bernilai ratusan juta rupiah tidak memberikan dampak nyata karena tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Ironisnya, ketika petani kesulitan bahan baku, justru ada pihak asing yang diberi ruang membeli kokon. Sementara mesin milik pemerintah dan pengusaha lokal dibiarkan mangkrak,” tambah Marsose.
Menanggapi aspirasi tersebut, Herman Arif menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan MOI DPC Wajo.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk segera ditindaklanjuti ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam waktu dekat, kami juga mengajak semua pihak untuk turun ke lapangan,” ujar Herman Arif.
Menurut Herman, peninjauan lapangan penting dilakukan agar persoalan dapat dilihat secara objektif.
“Turun ke lapangan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi bagaimana mencari solusi agar aset-aset tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, Marsose Gala meminta DPRD Kabupaten Wajo segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar RDP dan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat yang terlibat dalam program persutraan.
“Kami berharap DPRD bersikap adil dan responsif. Aspirasi masyarakat harus segera ditindaklanjuti sebelum memasuki tahun 2026,” pungkasnya. (Deden)

