PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Bendahara Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Fajrin, menegaskan seluruh ASN dan P3K lingkup Disdik Sulsel wajib mengaktifkan akun Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sarana pelaporan pajak ke depan. Penegasan itu disampaikannya pada kegiatan sosialisasi yang digelar bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara.
Sosialisasi pengaktifan akun Coretax atau akun wajib pajak tersebut berlangsung sehari di Gedung Guru, Rabu (17/12/2025), dan diikuti ASN serta P3K lingkup Disdik Sulsel.
Menurut Fajrin, kegiatan ini penting karena mulai pelaporan pajak tahun depan tidak lagi menggunakan Electronic Filing Identification Number (Efin). “Apalagi kita akan membuat laporan pajak setiap tahun. Laporan itu tidak melalui efin, tetapi menggunakan akun Coretax. Mulai dilaporkan Januari 2026,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, seluruh peserta dipandu secara langsung melalui praktik dan panduan tata cara login akun Coretax. Pendampingan teknis dilakukan oleh Muhammad Rijal, penyuluh pajak KPP Pratama Makassar Utara.
Rijal menjelaskan, penggunaan akun Coretax bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP. “Sebelumnya kami sampaikan, penggunaan akun Coretax wajib untuk semua yang memiliki NPWP,” paparnya.
Ia juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perpajakan. “Akhir-akhir ini banyak penipuan melalui telepon yang meminta mengunduh aplikasi. Padahal kami dari perpajakan tidak pernah menyuruh menginstal aplikasi. Semua layanan melalui web resmi,” tambahnya.
Saat praktik, peserta diarahkan membuka mesin pencari Google dan mengetik kata kunci Coretax untuk mengakses laman resmi. Sejumlah peserta mengalami kendala login akibat ketidaksesuaian data email dan nomor telepon dengan yang tercatat di sistem perpajakan.
Bagi peserta yang mengalami masalah data, Rijal meminta agar segera melakukan pembaruan melalui tautan yang disediakan. “Silakan bapak ibu mengubah datanya. Jangan lupa melampirkan KTP dan kartu keluarga, khusus bagi yang datanya bermasalah,” terangnya.
Coretax merupakan akun yang wajib dimiliki dan diaktifkan oleh setiap wajib pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP. Akun ini digunakan untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). “Termasuk untuk bayar dan lapor pajak,” tandasnya. (Hdr)

