Tersangka MKS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Wajo selanjutnya melakukan penahanan terhadap MKS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan alasan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, serta alasan objektif berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP.
Dalam perkara ini, perbuatan tersangka MKS diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.150.000.000 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah). Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Wajo.
Kejaksaan Negeri Wajo akan terus mendalami perkara tersebut dan menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Deden)

